Retribusi Jakarta Capai Rp910 Miliar hingga September 2026, Jasa Usaha Jadi Kontributor Terbesar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan retribusi daerah pada periode Januari-September 2026 mencapai Rp910 miliar. Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, angka tersebut setara dengan 41,06 persen dari target yang ditetapkan dan tumbuh 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Sektor jasa usaha menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan retribusi tersebut dengan nilai Rp365 miliar atau mencakup 40,14 persen dari total keseluruhan. Berdasarkan keterangan Lusiana, capaian ini ditopang oleh pemanfaatan aset daerah sebesar Rp237,50 miliar serta kontribusi dari layanan perparkiran, tempat rekreasi, dan fasilitas kegiatan usaha lainnya.
Selain retribusi, Bapenda juga melaporkan kinerja penerimaan pajak daerah Jakarta hingga September 2026 yang mencapai total Rp41,11 triliun. Rincian dari jumlah tersebut terdiri atas penerimaan pajak daerah sebesar Rp34,58 triliun atau 69,29 persen dari target APBD 2026, serta belanja perpajakan (tax expenditure) senilai Rp6,54 triliun. Penerimaan pajak daerah ini tercatat naik sekitar 1,59 persen secara tahunan dibandingkan 2025.
Pertumbuhan penerimaan pajak terutama didorong oleh sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menghimpun Rp10,54 triliun, naik 5,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lusiana menyebutkan peningkatan ini berkaitan dengan berakhirnya kebijakan insentif pajak pada 30 September 2026.
Faktor pendorong lainnya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan penerimaan Rp6,59 triliun atau mengalami kenaikan 8,19 persen secara tahunan. Pertumbuhan pada sektor PBJT ini diperoleh melalui upaya intensifikasi objek pajak yang sudah ada maupun ekstensifikasi potensi pajak baru.


