OJK Teliti 31 Saham HSC Berindikasi Pidana, DSSA hingga CUAN Kena Denda Rp2,1 Triliun
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pemeriksaan terhadap 31 saham berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi (high shareholder concentration/HSC) yang terindikasi mengandung pelanggaran pidana di pasar modal. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa penyidikan kasus semacam ini membutuhkan pembuktian mendalam sehingga regulator belum bisa menetapkan estimasi waktu penyelesaian.
Menurut keterangan Friderica usai acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10), kerumitan utama terletak pada dugaan praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading). OJK harus memetakan keterkaitan antarpihak secara cermat sebelum menjatuhkan sanksi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif awal. Friderica menjelaskan bahwa tim pengawas pasar modal yang dipimpin Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi terus mengkaji temuan baru untuk menelusuri potensi pelanggaran lanjutan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (16/10), Hasan merinci bahwa dari total 61 saham yang masuk pengawasan intensif HSC, lebih dari separuhnya mengarah pada potensi tindak pidana. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap setiap emiten dalam daftar tersebut tanpa terkecuali.
Dari proses pemeriksaan itu, OJK telah menyelesaikan penindakan terhadap tiga emiten utama dan menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp2,1 triliun. Sanksi diberikan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dikenakan denda Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta.
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) didenda Rp500 miliar atau US$27,8 juta.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) didenda Rp100 miliar atau US$5,6 juta.


