KPK Ungkap Dua Prajurit TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Senilai Rp148 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat dua prajurit TNI aktif turut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dugaan ini memperluas konstruksi perkara yang sebelumnya telah menyeret lima tersangka dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan oknum militer tersebut masih berada pada tahap awal. "Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10). Ia menegaskan bahwa identitas kedua prajurit itu belum dapat diungkapkan ke publik karena proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi dikembangkan lebih lanjut.
Untuk memperlancar proses hukum, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Surat tersebut memuat rincian konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam serangkaian pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Budi berharap institusi militer segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan lembaganya. "Artinya tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Fakta yang mencolok adalah status Bima Setiawan yang merupakan adik kandung dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor terafiliasi langsung dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan di lingkungan BNPB selama kurun waktu tiga tahun, mulai 2024 hingga 2026, mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut bersumber dari DSP yang sejatinya dialokasikan untuk penanganan darurat bencana besar di Tanah Air, mencakup kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. "Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," tegas Achmad Taufik.
Analisis Redaksi
Keterlibatan oknum prajurit TNI aktif dalam skema korupsi pengadaan barang dan jasa sipil bukanlah fenomena baru, namun kehadirannya dalam pengelolaan dana kebencanaan menunjukkan celah tata kelola yang sangat mengkhawatirkan. Dana siap pakai dirancang untuk kecepatan respons saat negara menghadapi situasi darurat. Ketika mekanisme ini dibajak oleh jaringan yang melibatkan aparat pertahanan, urgensi penyaluran bantuan menjadi korban utama, dan nyawa masyarakat terdampak bencana dipertaruhkan demi keuntungan segelintir pihak.
Pengiriman surat oleh KPK kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merupakan langkah prosedural yang krusial. Respons institusional TNI dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen reformasi birokrasi di tubuh militer benar-benar dijalankan. Sinergi antarlembaga tidak boleh berhenti pada pertukaran dokumen administratif, melainkan harus berujung pada transparansi proses hukum tanpa tebang pilih pangkat maupun jabatan.
Selain itu, fakta bahwa vendor-vendor pemenang tender terafiliasi dengan keluarga inti mantan pimpinan lembaga seperti Bima Setiawan, adik dari eks Kepala BNPB, membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal. Nilai fantastis Rp148 miliar yang mengalir dalam tiga tahun terakhir seharusnya memicu alarm dini di tingkat inspektorat. Kasus ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan DSP agar tragedi perampokan dana kemanusiaan tidak lagi berulang di masa depan.


