KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 420 Penumpang Dievakuasi dan Polisi Buka Posko Kehilangan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi milik PT ASDP Indonesia Ferry terbakar pada Selasa (20/10) sore saat berada sekitar 700 meter dari Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten. Insiden ini melibatkan 420 penumpang dan 89 unit kendaraan yang sedang dalam pelayaran.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan merinci komposisi penumpang berdasarkan manifes kapal. Jumlah penumpang sebanyak 420 orang itu terdiri dari 393 penumpang yang berada di dalam kendaraan dan 27 penumpang pejalan kaki. Selain itu, tercatat ada 40 awak kapal yang bertugas saat insiden terjadi.
Akibat kebakaran tersebut, 11 penumpang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak napas, luka-luka, hingga syok. Para korban segera dievakuasi ke Puskesmas Pulomerak dan RS Krakatau Medika untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. "Para penumpang yang telah dievakuasi mendapatkan penanganan dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Pulomerak serta RS Krakatau Medika guna memastikan kondisi mereka," terang Hendra.
Pihak kepolisian langsung membuka posko khusus untuk mendata penumpang yang kehilangan barang berharga maupun kendaraan yang hangus terbakar. "Pelayanan yang disediakan berupa penerbitan surat keterangan kehilangan guna membantu penumpang dalam mengurus kembali dokumen yang hilang," kata Kapolda Banten. Dermaga 6 atau Eksekutif 1 Pelabuhan Merak difungsikan sebagai pusat lokasi evakuasi dan penanganan korban kebakaran kapal.
Untuk memperlancar arus kepulangan penumpang, pihak operator turut turun tangan. "ASDP juga memfasilitasi transportasi bagi penumpang yang hendak menuju wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," ucap Hendra. Langkah ini diambil agar para penumpang yang terdampak tidak terlantar di area pelabuhan setelah seluruh proses evakuasi dan pendataan rampung dilakukan.
Analisis Redaksi
Insiden terbakarnya KMP Batumandi di jarak yang relatif dekat dengan dermaga, yakni sekitar 700 meter, seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terkait kesiapan sistem pemadam kebakaran di atas kapal penyeberangan. Fakta bahwa 11 penumpang mengalami gangguan kesehatan akibat asap dan kepanikan menunjukkan bahwa prosedur mitigasi darurat perlu ditinjau ulang, terutama dalam hal kecepatan evakuasi ketika kapal masih berada di perairan dangkal.
Pembukaan posko pengaduan barang hilang oleh Polda Banten merupakan langkah responsif yang patut diapresiasi. Dalam pengalaman meliput bencana maritim selama dua dekade terakhir, kekacauan administrasi pascabencana sering kali justru menyulitkan korban dibandingkan peristiwa utamanya. Penerbitan surat keterangan kehilangan secara terpusat akan sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang kehilangan kendaraan beserta dokumen pentingnya di dalam kapal.
Ke depan, Kementerian Perhubungan dan PT ASDP Indonesia Ferry harus transparan mengenai hasil investigasi penyebab pasti kebakaran ini. Publik berhak mengetahui apakah insiden ini murni kelalaian teknis atau ada faktor lain yang memicu api, mengingat volume kendaraan bermotor yang diangkut mencapai 89 unit dalam satu pelayaran.


