Aturan Warna Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021

Otomotif
Doni SuryaDoni Surya
Sumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Aturan Warna Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021
BAGIKAN:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperbarui ketentuan warna pelat nomor kendaraan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak 5 Mei 2021. Regulasi ini menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, pelat nomor untuk kendaraan sipil atau perorangan kini menggunakan dasar putih dengan tulisan hitam, menggantikan skema lama berupa dasar hitam dengan tulisan putih. Ketentuan pelat dasar putih ini juga berlaku bagi badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional.

Selain kategori pribadi dan badan hukum, regulasi tersebut merinci peruntukan warna lain. Pelat dasar kuning dengan tulisan hitam ditetapkan untuk kendaraan umum. Kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) menggunakan dasar merah dengan tulisan putih. Sementara itu, kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas bebas bea masuk memakai pelat dasar hijau dengan tulisan hitam.

Penerapan pelat dasar putih secara nasional dimulai pada 2022 secara bertahap. Prioritas penggantian awal ditujukan kepada kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku pelatnya telah habis. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Mei 2022 menyebutkan bahwa proses transisi seluruh kendaraan pribadi ke pelat putih diperkirakan membutuhkan waktu lima tahun, sehingga target penyelesaiannya jatuh pada 2027.

Menurut keterangan Yusri, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir jika masih menggunakan pelat hitam selama masa transisi berlangsung karena statusnya tetap dianggap legal. Proses pergantian ini dilakukan seiring dengan registrasi kendaraan baru maupun perpanjangan masa berlaku pelat yang sudah ada.

Terkait biaya penerbitan pelat nomor warna baru, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pada Agustus 2021 memastikan tidak ada perubahan tarif dari ketentuan sebelumnya. Besaran biaya mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp60 ribu per pasang untuk kendaraan roda dua dan Rp100 ribu per pasang untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Meow! Tanya Nesi!
😸