Wakil Panglima TNI Klaim Peradilan Militer Lebih Tegas, Nampakkan Niat Pelajari Putusan MK

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Panglima TNI Klaim Peradilan Militer Lebih Tegas, Nampakkan Niat Pelajari Putusan MK
BAGIKAN:

Jenderal Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan klaim bahwa hukuman di internal TNI justru lebih tegas dibanding peradilan umum. Wakil Panglima TNI ini menepis anggapan bahwa peradilan militer melahirkan impunitas bagi prajurit. Ia menegaskan, berdasarkan perbandingan kasus yang ia ketahui, hukuman seumur hidup telah dijatuhkan berulang kali di institusi TNI untuk pelanggaran berat, sesuatu yang ia anggap jarang terjadi di yurisdiksi sipil. "Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," ujar Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10).

Meskipun mengakui adanya kasus-kasus di mana hukuman yang dijatuhkan dinilai lebih rendah dibanding beratnya pelanggaran, Maruli menyebut adanya faktor-faktor spesifik dalam proses persidangan yang belum sepenuhnya dipublikasikan. Ia berdalih bahwa jika publik mengikuti jalannya sidang secara detail, alasan di balik vonis tersebut akan lebih dipahami. "Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," ucapnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa TNI merasa memiliki pemahaman internal yang berbeda dengan persepsi publik terkait transparansi putusan hakim militer.

Secara hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan uji materiil, artinya kewenangan yurisdiksi peradilan militer yang selama ini menjadi perdebatan publik kini mendapat batasan hukum yang jelas dari lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan pergeseran paradigma akuntabilitas prajurit di hadapan hukum pidana umum.

Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan landasan filosofis di balik putusan tersebut. Menurutnya, tindak pidana militer yang tetap berada di bawah yurisdiksi militer hanya berlaku jika unsur dan sifat melawan hukumnya lahir langsung dari status kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum spesifik kehidupan militer. "Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran," kata Arsul Sani. Pembedaan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan militer atas pelanggaran yang seharusnya murni domain sipil.

Implikasi dari putusan ini tidak bisa ditawar: pembentuk undang-undang diberi tenggat waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Artinya, dalam hitungan hari ke depan, akan terjadi revisi legislatif yang signifikan di Indonesia. Revisi hukum ini akan mengubah wajah penegakan disiplin militer secara fundamental. Untuk TNI, ini adalah ujian kepercayaan; bagaimana institusi merespons pengujian yurisdiksi ini akan menjadi tolok ukur keseriusan mereka dalam mematuhi prinsip supremasi hukum. Maruli telah menyatakan akan mempelajari secara mendalam putusan ini dan mendiskusikan perjalanan hukum tersebut di internal kementeriannya, sebuah langkah diplomasi institusional yang diharapkan dapat meredam friksi antara kebutuhan disiplin militer dan hak asasi prajurit.

Analisis Redaksi

Klaim Wakil Panglima TNI mengenai "ketegasan" peradilan militer perlu dibaca di luar konteks emosional pernyataan di Istana Merdeka. Secara yuridis, putusan MK bersifat final dan mengikat; tidak ada ruang tawar-menawar mengenai kewenangan peradilan umum atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit. Argumen bahwa "hukuman di TNI lebih berat" adalah cerminan dari logika internal disiplin militer yang memang mengutamakan kepatuhan hierarkis, bukan proporsionalitas hukum pidana umum. Ini adalah dua sistem nilai yang berbeda. Peradilan umum berfokus pada keadilan individual dan hak terdakwa, sedangkan peradilan militer secara historis berfokus pada efisiensi dan menjaga keutuhan struktur komando. Ketika dua sistem ini bentrok, supremasi hukum konstitusional harus menang, dan putusan MK telah menegaskan hal tersebut.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi resistensi struktural dari institusi militer dalam pelaksanaannya. Meskipun Maruli menyatakan akan mempelajari putusan, frasa "mencoba lebih detailkan lagi" dan "mempelajari" bisa menjadi eufemisme untuk menemukan celah interpretasi yang memperluas yurisdiksi militer di luar batas yang ditetapkan MK. Dalam dua tahun ke depan, proses revisi UU akan menjadi medan pertarung politik dan hukum yang sangat ketat. Fraksi di DPR yang memiliki anggota militer, atau lobi kepentingan strategis, dapat mencoba mempersempit definisi "tindak pidana umum" agar kasus-kasus sensitif tetap bisa ditangani di internal. Publik harus mengawal ketat proses legislasi ini agar semangat desentralisasi yurisdiksi militer tidak sekadar menjadi teori di atas kertas, melainkan benar-benar mengubah realitas akses keadilan bagi korban pelanggaran oleh aparat TNI.

Langkah logis selanjutnya adalah pembentukan tim independen untuk memantau transisi yurisdiksi ini. TNI tidak hanya harus menerima putusan, tetapi juga harus siap membangun mekanisme koordinasi yang kuat dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan kasus pidana umum. Tanpa infrastruktur prosedural yang jelas, peralihan wewenang ini akan menciptakan kekosongan hukum atau tumpang tindih kewenangan yang merugikan para korban. Akuntabilitas militer di Indonesia sudah menunggu terlalu lama; putusan MK adalah tiket masuk, bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah kepercayaan publik yang pulih sepenuhnya terhadap institusi keamanan negara di bawah pengawasan hukum sipil yang ketat.

Meow! Tanya Nesi!
😸