Kapolri Suyudi Desak MUI Pusat Terbitkan Fatwa Haram Vape untuk Cegah Narkotika
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan ini diungkapkan langsung saat kunjungan ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10) lalu. Tujuan utama langkah strategis ini adalah untuk menutup celah transformasi peredaran narkotika yang kini bermetamorfosis dari bentuk padat menjadi cair, yang sering kali disamarkan di dalam perangkat vape.
Suyudi menegaskan bahwa tantangan aparat keamanan kini semakin kompleks. BNN dan Polri menghadapi kesulitan teknis untuk mendeteksi penyalahgunaan zat terlarang secara kasatmata. Alasannya sederhana namun mengerikan: bentuk dan aroma zat narkotika cair yang terselip dalam vape identik dengan cairan nikotin biasa. Modus operandi penyelundupan ini menjadi ancaman nyata yang sulit dipisahkan tanpa laboratorium forensik yang memadai.
Lebih dari sekadar isu kesehatan, Suyudi membingkai maraknya penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war. Pihak luar sengaja merancang serangan ini untuk merusak masa depan bangsa. Jenderal ini bahkan mengibarkan memori historis tentang Perang Candu abad ke-19, di mana kekuatan besar dunia runtuh akibat ketergantungan pada zat adiktif. Ironisnya, pola yang sama kini mengintai Indonesia dalam kemasan teknologi modern.
Pendekatan moral dan hukum menjadi kunci solusi yang diusulkan. Suyudi mengapresiasi langkah awal MUI Jawa Timur yang telah mengeluarkan larangan tegas terkait vape. Ia berharap keputusan serupa datang dari tingkat pusat untuk memperkuat proteksi bagi umat Islam. "Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujar Suyudi dalam pertemuan tersebut.
Dukungan dari MUI hanyalah satu sisi koin. Di sisi lain, Suyudi mengklaim telah menyerahkan usulan pelarangan total rokok elektrik kepada Presiden Prabowo Subianto. Respons yang diterima dinilai positif. Kombinasi fatwa keagamaan dan regulasi pemerintah diyakini akan membentuk benteng kokoh. Bagi Kapolri, langkah ganda ini merupakan prasyarat mutlak untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika dan bahaya kesehatan jangka panjang yang ia sebut sebagai "salah satu sumber malapetaka di era sekarang".
Analisis Redaksi
Minta fatwa haram vape bukan sekadar upaya simbolik, melainkan strategi hukum preventif yang cerdas. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, landasan normatif keagamaan sering kali memperkuat argumen legislasi, terutama dalam pemberantasan narkoba. Jika MUI Pusat mengesahkan fatwa tersebut, MUI Jawa Timur yang sudah lebih dulu melarang vape akan memiliki preseden nasional. Ini menciptakan standar etika dan hukum yang seragam, mengurangi potensi inkonsistensi regulasi antar-daerah, dan memberikan alat advokasi kuat bagi lembaga negara dalam menindak pelaku.
Namun, tantangan terbesar tetap ada pada aspek teknis penguatan. Fatwa tanpa infrastruktur laboratorium forensik yang mampu membedakan vape nikotin murni dari vape terselubung narkotika cair akan bersifat setengah hati. Perlu diwaspadai bahwa pelarangan total tanpa edukasi alternatif untuk para perokok rokok tembakau konvensional berisiko menciptakan pasar gelap rokok ilegal. Oleh karena itu, langkah Kapolri yang menyandingkan usulan regulasi resmi kepada Presiden dengan permintaan fatwa MUI adalah manuver taktis yang tepat. Ini memastikan setiap dimensi—spiritual, hukum, dan keamanan—bergerak simultan, bukan terpisah.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Herdiansyah Hamzah Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Wapres Gibran Usai Putusan MA

Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel Peringatan Setahun Sekolah Rakyat

Kemensos Hadirkan Layanan Rehabilitasi Gratis di Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat
