GNB Desak Status Bencana Nasional Karhutla; BNPB Catat 639 Hektare Lahan Masih Terbakar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kebakaran hutan dan lahan yang sudah berlangsung lama tanpa perbaikan signifikan memaksa Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah menetapkan status [bencana nasional]. Gerakan etis non-partisan ini menilai negara harus segera bertindak sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar hak dasar warga terpenuhi. "Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional... sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak bisa cepat terpenuhi," kata GNB mengutip keterangannya Selasa (13/10) malam. Desakan ini muncul di tengah situasi di mana Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan masih ada 639,23 hektare lahan yang terbakar di enam provinsi.
Komposisi GNB terdiri dari figur-figur moral yang sangat dihormati di Indonesia. Nyai Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI Gus Dur, serta [Gus Mus] dan Franz Magnis Suseno (Romo Magnis) turut memimpin desakan ini. M. Quraish Shihab dan Ignatius Kardinal Suharyo juga bagian dari inisiatif tersebut. Bagi mereka, langkah penetapan status nasional bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk membuat upaya penanggulangan menjadi lebih serius, fokus, menyeluruh, serta terintegrasi. Ketidakefektifan respons saat ini dianggap gagal melindungi kemaslahatan warga negara.
Data lapangan menunjukkan kebakaran masih membara dengan intensitas tinggi. Dalam rapat bersama Presiden Prabowo pada Senin (12/10) malam, Letjen TNI Suharyanto menyebut fokus utama penanganan ada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Temuan terbaru bahkan mengungkap kebakaran seluas 513,89 hektare di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Angka ini menambah daftar panjang kerusakan lingkungan yang mengancam daya dukung ekosistem. Presiden Prabowo menegaskan pemadaman karhutla menjadi prioritas utama, menginstruksikan jajarannya untuk mengerahkan segala daya dan upaya.
GNB memberikan catatan keras terkait penyebab dan respons pemerintah. Mereka menegaskan bahwa semua kebakaran hutan selalu diawali dengan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan besar, bukan faktor alam. GNB meminta pemerintah berhenti menyalahkan faktor alam dan memperbaiki komunikasi publik. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan transparan harus diarahkan kepada terduga pelaku, khususnya korporasi besar yang memiliki tanggung jawab lebih atas lingkungan. GNB juga menuntut pemerintah membuka akses bagi negara sahabat dan lembaga bantuan internasional untuk membantu penanggulangan.
Aspek kesehatan menjadi prioritas kedua dalam desakan tersebut. Pemerintah, selaku penanggung jawab tertinggi, harus segera meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga terdampak. Perhatian khusus diberikan kepada perempuan, anak, dan mereka yang memiliki kerentanan khusus dalam situasi bencana. GNB menekankan perlindungan terhadap warga negara harus menjadi landasan pijak dan orientasi utama. Jika tidak, risiko kesehatan publik akan terus membengkak seiring berlarutnya konflik asap dan kebakaran.
Rapat koordinasi yang dihadiri Menko Polkam Dudung Abdurachman, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin ini menjadi panggung bagi Presiden Prabowo untuk meminta kebutuhan spesifik pemadaman. "Dan kalau ada kebutuhan, kalau ada keperluan apa yang kau butuh, sampaikan," ucap Prabowo kepada jajarannya. Interaksi ini menunjukkan keseriusan eksekutif, namun bagi GNB, status bencana nasional tetap diperlukan untuk memaksa mekanisme respons nasional yang lebih kuat dan terkoordinasi secara hukum.
Analisis Redaksi
Pemanggilan oleh GNB, yang diisi oleh tokoh-tokoh lintas agama dan moral, memberikan tekanan publik yang signifikan pada eksekutif. Dalam sistem politik Indonesia, legitimasi moral dari figur seperti Gus Mus dan Romo Magnis sering kali lebih berdampak secara sosial-politik dibanding kajian teknis semata. Desakan status bencana nasional mengindikasikan bahwa mekanisme birokrasi saat ini dianggap terlalu lambat dan tidak terkoordinasi untuk menangani skala kerusakan 639 hektare yang masih aktif di tengah cuaca yang tidak bersahabat.
Klaim GNB bahwa kebakaran selalu bermula dari pembukaan lahan korporat adalah sentilan tajam yang berpotensi memicu investigasi hukum lanjutan. Jika status bencana nasional disetujui, fokus tidak hanya pada pemadaman, tetapi juga pemulihan dan sanksi. Bagi korporasi, ini adalah sinyal bahaya: era 'keberuntungan' akibat kebakaran sudah berakhir. Pengakuan bahwa api berasal dari pembukaan lahan menuntut audit hukum terhadap izin konsesi di Kalimantan Tengah dan Selatan.
Langkah berikutnya secara logis adalah apakah Presiden Prabowo akan menandatangani Keppres atau Perpres penetapan status bencana nasional untuk merespons GNB. Jika tidak, risiko diplomasi dengan negara tetangga yang terdampak asap akan meningkat. GNB sudah meminta pemerintah menjaga hubungan baik dengan negara tetangga, mengisyaratkan bahwa Indonesia kini menghadapi tekanan eksternal yang melampaui kapasitas respons dalam negeri tanpa status bencana nasional.
