GNB Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Nasional, Fokus di Kalsel dan Kalteng
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Malam itu, Selasa (13/10), Gerakan Nurani Bangsa (GNB) melontarkan desakan tegas: pemerintah pusat wajib menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan ini bukan sekadar seruan moral, melainkan ultimatum konstitusional yang merujuk pada Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuannya jelas agar hak-hak dasar warga negara yang terdampak asap dan api bisa segera terpenuhi tanpa birokrasi berbelit. GNB, yang dihuni tokoh-tokoh lintas iman dan politik, menilai negara sudah tertidur panjang selama api masih berkobar.
Komposisi GNB memberikan bobot politis yang sulit diabaikan. Gerakan ini diinisiasi oleh Nyai Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI, KH Mustofa Bisri (Gus Mus), Franz Magnis Suseno, M. Quraish Shihab, hingga Ignatius Kardinal Suharyo. Mereka menyuarakan kegelisahan bahwa penanganan karhutla selama ini terlalu lambat dan tidak terintegrasi. "Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional... sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak bisa cepat terpenuhi," tegas keterangan GNB yang dirilis pada Selasa malam itu. Bagi mereka, status bencana nasional adalah katalisator untuk memobilisasi sumber daya dengan serius.
Desakan ini bukan tanpa dasar fakta lapangan. Data dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (12/10) malam menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Masih ada 639,23 hektare lahan yang tersisa dan dalam proses pemadaman, tersebar di enam provinsi. Dua provinsi menjadi sorotan utama: Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Lebih mengejutkan, temuan baru menunjukkan kebakaran seluas 513,89 hektare di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, yang seharusnya menjadi benteng ekologis, justru dilahap api. Skala kerusakan ini menunjukkan bahwa api tidak lagi liar, tapi terstruktur.
GNB mengkritik keras narasi yang beredar di permukaan, terutama klaim bahwa karhutla disebabkan faktor alam. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti untuk menyalahkan faktor alam, karena semua kebakaran hutan selalu diawali dengan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan besar," tulis GNB. Kritik ini menyasar langsung ke akar masalah: korporasi besar. GNB menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya kepada perusahaan yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran. Kemaslahatan warga, terutama perempuan, anak, dan kelompok rentan, harus menjadi prioritas mutlak dalam pelayanan kesehatan dan evakuasi.
Respons pimpinan tertinggi negara sudah terucap. Dalam rapat yang dihadiri Menko Polkam Dudung Abdurachman, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pemadaman karhutla adalah prioritas utama. "Dan kalau ada kebutuhan, kalau ada keperluan apa yang kau butuh, sampaikan," instruksi Prabowo. Presiden juga meminta jajarannya menjaga hubungan baik dengan negara tetangga yang terdampak asap, serta membuka akses bagi lembaga bantuan internasional. Tekanan dari GNB sejalan dengan instruksi eksekutif ini, namun menuntut legalitas status bencana nasional untuk mempercepat implementasi di lapangan.
Analisis Redaksi
Dalam kacamata redaksi, desakan GNB menyentuh inti krisis tata kelola darurat. Selama ini, penanganan karhutla terjebak dalam fragmentasi antar-lembaga di daerah dan pusat. Penetapan status bencana nasional, jika direspon positif oleh eksekutif, akan mengubah paradigma dari responsif menjadi preventif-reaktif terintegrasi. Ini berarti alur dana dan koordinasi antar-agensi (Bom, TNI, Polri, BNPB) akan memiliki payung hukum yang lebih kuat, mengurangi tumpang tindih regulasi yang sering menjadi dalih lambatnya penanganan.
Aspek hukum dan lingkungan menjadi penentu keberlanjutan solusi. Tuntutan GNB untuk menegakkan hukum kepada korporasi adalah langkah logis selanjutnya. Jika api terus berasal dari pembukaan lahan perkebunan, maka sanksi hukum ringan atau yang tidak ditegakkan hanya akan melahirkan karhutla tahunan. Kombinasi tekanan moral dari tokoh-tokoh bangsa, data lapangan dari BNPB, dan instruksi langsung dari Presiden Prabowo menciptakan momentum politik yang jarang terjadi. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan untuk audit menyeluruh dan penegakan hukum tegas, desakan GNB akan berubah menjadi kegagalan nasional yang berulang setiap musim kemarau.