Yusril Soroti Over Kapasitas Lapas, Pemerintah Percepat Revisi UU Narkoba
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kondisi memprihatinkan di balik jeruji besi Indonesia kini menjadi sorotan utama pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap realitas pahit kelebihan kapasitas hingga dua kali lipat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Masalah ini bukan sekadar statistik kosong, melainkan cerminan krisis kemanusiaan yang menuntut penanganan sistematis melalui revisi UU Narkoba.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digelar di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10) sore, Yusril menegaskan bahwa akar permasalahan terbesar adalah kepadatan hunian. Ia memberikan contoh konkret: sebuah lapas dengan daya tampung ideal 100 orang kini dipaksa menampung 185 warga binaan. "Ini hampir dua kali lipat daripada kapasitas," ujar Yusril. Dampaknya sangat terasa dalam keseharian tahanan; tidur berdesakan, antre kamar kecil dengan satu WC untuk 25 orang, serta fasilitas air bersih yang minim sehingga memicu penyakit kulit.
Selain masalah infrastruktur fisik, standar pelayanan dasar juga dinilai jauh dari kata layak. Yusril menyebutkan arahan kepada Komjen Pol Rudi Setiawan selaku perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendengarkan langsung keluhan mengenai gizi makanan yang tidak memenuhi standar dan sanitasi buruk. Air kotor yang beredar di lingkungan rutan menjadi penyebab utama gatal-gatal dan gangguan kesehatan lainnya bagi para penghuni. Situasi ini menunjukkan adanya kelalaian struktural dalam pengelolaan pemasyarakatan selama bertahun-tahun.
Merespons keadaan darurat tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil inisiatif strategis. Langkah utamanya adalah membedakan perlakuan hukum antara pengedar narkotika dan korban penyalahgunaan. Nantinya, mereka yang terbukti sebagai korban tidak akan dijebloskan ke penjara, melainkan direhabilitasi. Perubahan paradigma ini bertujuan mengurangi beban populasi lapas secara drastis. Pembahasan amandemen Undang-undang Narkotika dan Psikotropika kini diambil alih oleh DPR sebagai inisiator, menandai percepatan proses legislasi yang sebelumnya berjalan lambat.
Reformasi kelembagaan juga disiapkan untuk mendukung kebijakan baru ini. Saat ini, penanganan rehabilitasi bersifat sporadis, terbagi antara Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Yusril, undang-undang baru nanti kemungkinan akan membentuk badan khusus atau unit di bawah BNN yang fokus menangani rehabilitasi. Hal ini diharapkan menciptakan alur kerja yang lebih jelas, efektif, dan berbasis bukti ilmiah, bukan sekadar hukuman kurungan yang kontraproduktif.
Analisis Redaksi
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra membuka tabir kegagalan sistemik dalam penegakan hukum narkoba di Indonesia selama dekade terakhir. Kelebihan kapasitas dua kali lipat bukan hanya isu administratif, tetapi indikasi kuat bahwa pendekatan punitif semata telah gagal mencapai tujuan sosial. Dengan mengarahkan revisi UU agar memisahkan pengguna dari pengedar, negara mengakui kesalahan masa lalu yang menempatkan jutaan korban kecanduan di sel-sel sempit bersama kriminal berat. Ini adalah langkah koreksi moral sekaligus pragmatis untuk menyelamatkan anggaran negara dari biaya perawatan tahanan yang membengkak akibat kondisi tak manusiawi.
Tantangan terbesar ke depan terletak pada eksekusi teknis dan konsistensi politik. Membentuk badan rehabilitasi baru memerlukan birokrasi yang gesit dan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dana atau layanan abal-abal. Publik perlu waspada apakah perubahan regulasi ini benar-benar diterapkan di lapangan atau berhenti di atas kertas saja. Keberhasilan reformasi ini bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lokal untuk beradaptasi dengan paradigma restoratif, bukan lagi retributif. Tanpa komitmen lintas sektor yang solid, janji perbaikan nasib warga binaan hanya akan menjadi retorika tahunan tanpa dampak nyata bagi kemanusiaan.

