Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

MA Pakistan Wajibkan Polisi Atasi Bias Patriarki dalam Penyidikan KDRT

DuniaBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Internasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MA Pakistan Wajibkan Polisi Atasi Bias Patriarki dalam Penyidikan KDRT
BAGIKAN:

Mahkamah Agung (MA) Pakistan mengeluarkan putusan bersejarah pada 14 September yang mewajibkan jajaran kepolisian dilatih untuk mengenali dan mengatasi bias patriarki. Hakim Muhammad Hashim Khan Kakar menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan membutuhkan penyidikan dan pengadilan yang berperspektif gender, menempatkan akar masalah hambatan keadilan tepat di jantung sistem peradilan itu sendiri.

Rintangan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali dimulai jauh sebelum berkas perkara sampai ke ruang sidang. Petugas polisi kerap meragukan laporan korban, penyidik mengabaikan bukti fisik, dan pejabat menganggap KDRT sekadar urusan internal keluarga. Pendiri Digital Rights Foundation Pakistan, Nighat Dad, menyatakan bahwa hambatan terbesar bukan sulitnya mencari saksi, melainkan prasangka yang dihadapi korban saat pertama kali melangkah ke kantor polisi.

Putusan ini lahir dari kasus pembunuhan domestik namun menjangkau masalah sistemik yang lebih luas. MA menekankan bahwa privasi rumah tangga tidak boleh dijadikan perisai bagi pelaku kejahatan. Hambatan pembuktian seperti ketiadaan saksi mata independen dan anggota keluarga yang enggan bersaksi harus diatasi dengan peran aktif penyidik. Ketika korban tewas, penyidik diwajibkan merekonstruksi fakta secara objektif dari seluruh bukti yang tersedia, alih-alih bersandar pada asumsi patriarki mengenai hubungan pernikahan.

Konteks keputusan ini diperkuat oleh data mengerikan mengenai kekerasan terhadap perempuan di Pakistan. UN Women mencatat bahwa 24,5 persen perempuan yang pernah menikah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan mereka setidaknya sekali seumur hidup. Selain itu, Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) mendata 470 kasus pembunuhan demi kehormatan (honour killings) sepanjang tahun 2025. Komite Khusus Parlemen untuk Pengarusutamaan Gender pada September 2026 juga mengekspresikan keprihatinan mendalam atas kelalaian dan kelemahan penyidikan akibat tidak tersedianya data administratif kepolisian nasional yang terstandarisasi.

Pakistan sebenarnya telah memiliki landasan hukum seperti Domestic Violence (Prevention and Protection) Act 2012 serta 480 pengadilan khusus Gender-Based Violence (GBV). Namun, keberadaan undang-undang tidak otomatis menghapus bias sosial karena dominasi laki-laki dalam struktur peradilan. Dari 126 hakim di pengadilan tingkat atas, hanya 7 orang (5,5 persen) yang merupakan perempuan. Di tingkat distrik, perempuan mengisi 565 dari 3.016 posisi (19 persen). Ayesha Malik, hakim perempuan pertama di MA Pakistan, mencatat bahwa meski perempuan menyumbang 25-26 persen dari total advokat, porsi mereka di kursi hakim masih sangat minim di tengah lingkungan hukum yang male-centric.

Analisis Redaksi

Keputusan MA Pakistan ini merupakan intervensi yudisial yang krusial mengingat kegagalan legislatif sebelumnya. Undang-undang tertulis seringkali lumpuh ketika bertemu dengan budaya institusional yang konservatif. Dengan memaksa pelatihan anti-bias bagi polisi, pengadilan mengakui bahwa pintu masuk sistem keadilan—yakni kantor polisi—adalah titik paling rapuh bagi korban perempuan. Tanpa reformasi di level operasional ini, pasal-pasal perlindungan hanya menjadi macan kertas yang gagal melindungi warga negara dari ancaman terdekat mereka.

Tantangan utama kini terletak pada implementasi teknis dan pengawasan berkelanjutan. Pernyataan mantan menteri hak asasi manusia Shireen Mazari tentang perlunya reformasi kelembagaan tegas di jajaran kepolisian dan penyidikan medis-legal menjadi penanda arah kebijakan. Jika komite pembuat kebijakan peradilan nasional berhasil menjalankan prioritas reformasi 2026-2027, termasuk pembentukan pusat fasilitasi perempuan, maka ada harapan nyata untuk mengubah paradigma 'urusan privat' menjadi 'kejahatan publik'. Namun, tanpa akuntabilitas aparat di lapangan, bias patriarki akan terus menemukan celah baru untuk mencederai integritas bukti dan keadilan.

Meow! Tanya Nesi!
😸