Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Perpres 27/2026 Terbit, Potongan Ojol Ditekan ke 8 Persen dan Tarif Diatur Kemenhub

OtomotifRaka MahendraRaka MahendraSumber: CNN Otomotif
Raka Mahendra
Raka Mahendra
Jurnalis Otomotif

Pakar modifikasi kendaraan dan tren pasar motor di Asia Tenggara.

Perpres 27/2026 Terbit, Potongan Ojol Ditekan ke 8 Persen dan Tarif Diatur Kemenhub
BAGIKAN:

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini secara tegas membatasi potongan atau komisi yang diambil aplikator dari pengemudi ojek online (ojol) maksimal 8 persen, sekaligus menempatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas tunggal penentu tarif dasar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan aturan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/10). Perpres ini menjadi payung hukum bagi seluruh moda transportasi berbasis aplikasi, mencakup ojol roda dua, taksi online, hingga kurir pengiriman barang dan makanan. Fokus utamanya adalah melindungi pendapatan mitra pengemudi yang selama ini merasa dirugikan oleh struktur biaya platform yang tinggi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa angka 8 persen bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba muncul. Batas atas komisi tersebut telah dituangkan lebih dulu dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. "Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy.

Kebijakan ini menandai penurunan drastis dari regulasi sebelumnya. Berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022, batas maksimal komisi sempat mencapai 20 persen. Dengan adanya Perpres terbaru, potongan untuk ojol roda dua dipangkas signifikan tanpa masa uji coba. Langkah ini merespons langsung permintaan Presiden Prabowo Subianto saat pidato Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada Jumat (1/5), di mana ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan 10 persen dan menuntut angka di bawahnya.

Selain soal komisi, pembagian kewenangan antar-kementerian diatur secara rinci. Kemenhub memegang kendali penetapan tarif referensi. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertugas mengatur aspek pengangkutan barang dan antaran makanan demi menjamin kelayakan penghasilan driver. "Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," tambah Dudy.

Analisis Redaksi

Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 merupakan titik balik penting setelah bertahun-tahun terjadi ketimpangan posisi tawar antara pengemudi dan perusahaan teknologi. Penetapan tarif oleh negara melalui Kemenhub mengubah paradigma bisnis platform digital yang sebelumnya sepenuhnya bebas pasar menjadi sektor yang sangat diregulasi. Ini memberikan kepastian hukum namun juga membawa risiko inefisiensi jika mekanisme penyesuaian tarif tidak responsif terhadap inflasi dan fluktuasi harga bahan bakar.

Publik perlu mencerminkan tenggat waktu 31 Desember 2026 yang ditetapkan Bambang untuk penerbitan aturan pelaksana oleh kementerian teknis. Jika Komdigi, Kemenhub, dan Kementerian UMKM gagal menyelaraskan peraturan turunan tepat waktu, implementasi di lapangan berpotensi kacau. Forum komunikasi bersama yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman harus bekerja ekstra keras memastikan perjanjian kemitraan antara driver dan aplikator benar-benar adil, bukan sekadar formalitas administratif belaka.

Meow! Tanya Nesi!
😸