Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

MK Tolak Gugatan Perpanjangan SIM Mati, Jangkung Sentosa Tak Punya Legal Standing

OtomotifDoni SuryaDoni SuryaSumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

MK Tolak Gugatan Perpanjangan SIM Mati, Jangkung Sentosa Tak Punya Legal Standing
BAGIKAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pintu bagi upaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis. Dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dapat diterima.

Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Ia mempermasalahkan aturan yang mewajibkan pemilik SIM mati untuk mengajukan penerbitan SIM baru alih-alih melakukan perpanjangan biasa. Menurut Jangkung, ketentuan tersebut memaksanya mengulang proses dari awal ketika ia terlambat mengurus administrasi karena keterbatasan ekonomi.

Inti persoalan terletak pada frasa "dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut. Jangkung berargumen bahwa norma itu belum memberikan kepastian hukum mengenai batas waktu atau kondisi di mana SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang. Ia meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar memungkinkan perpanjangan selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.

Namun, majelis hakim menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan keyakinan atas keterkaitan logis antara hak konstitusional Jangkung dengan kerugian akibat berlakunya norma undang-undang tersebut. Secara faktual, norma yang digugat justru tidak menghalangi hak pemohon untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Dalam petitumnya, Jangkung secara spesifik meminta pernyataan bahwa frasa "dapat diperpanjang" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, dengan syarat belum melampaui masa tenggang satu tahun. Argumen ini didasarkan pada pengalaman pribadinya memiliki SIM C yang telah kedaluwarsa, namun penolakan MK menegaskan bahwa ketidakjelasan regulasi bukanlah dasar kuat untuk menggugat konstitusionalitas pasal jika tidak ada bukti kerugian aktual atau potensial yang langsung terkait dengan hak konstitusional.

Analisis Redaksi

Keputusan ini menegaskan posisi konservatif MK terhadap interpretasi teks undang-undang lalu lintas. Bagi publik, pesan utamanya jelas: disiplin administratif adalah tanggung jawab individu, bukan celah hukum yang bisa dieksploitasi melalui judicial review. Penolakan berdasarkan legal standing menunjukkan bahwa mahkamah enggan masuk ke ranah pembuatan kebijakan teknis (seperti penetapan masa tenggang) yang seharusnya menjadi domain legislatif dan eksekutif, kecuali terbukti melanggar hak asasi manusia secara fundamental.

Selanjutnya, wacana tentang kemudahan birokrasi SIM akan tetap bergulir di level peraturan pemerintah atau kepolisian, bukan di ruang sidang konstitusi. Masyarakat perlu memahami bahwa "perpanjangan" dan "penerbitan baru" adalah dua prosedur berbeda dengan persyaratan ketat. Upaya mencari jalan pintas lewat gugatan konstitusi dinilai sia-sia tanpa adanya perubahan UU LLAJ itu sendiri. Ini menjadi pengingat keras bahwa ketepatan waktu dalam administrasi negara kini tak lagi bisa ditawar dengan alasan ekonomi semata di mata hukum tertinggi.

Meow! Tanya Nesi!
😸