Kronologi Indra Kenz Dipindah ke Lapas Tangerang usai PB Dicabut

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kronologi Indra Kenz Dipindah ke Lapas Tangerang usai PB Dicabut
BAGIKAN:

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, Indra Kesuma. Pencabutan ini berdampak langsung pada nasib Indra Kenz yang harus kembali menjalani sisa masa pidananya di balik jeruji besi.

Pemindahan lokasi penahanan dilakukan cepat. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa Indra tidak lagi ditahan di Lapas Kelas II C Cibinong, Kabupaten Bogor, melainkan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Proses eksekusi putusan ini berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

Ishadi merinci alur waktu pergerakan tersebut. Tim petugas menjemput Indra dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat pada Kamis pagi pukul 11.30 WIB. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 14.30 WIB, terpidana sudah tercatat masuk sebagai penghuni baru di Lapas Kelas I Tangerang. Seluruh urusan administrasi selesai dalam satu hari kerja.

Sikap kooperatif ditunjukkan oleh Indra saat menerima kabar pahit tersebut. Menurut Ishadi, tak ada perlawanan atau protes keras dari pihak Indra ketika diberitahu mengenai pencabutan Surat Keputusan PB-nya. "Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," kata Ishadi dikutip dari Antara. Ia menegaskan bahwa dengan pemindahan ini, status bebas bersyarat Indra otomatis gugur.

Akar masalah pencabutan ini bermula dari temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, menyatakan rekomendasi penarikan PB merupakan tindak lanjut investigasi internal. Ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP, termasuk keberadaan tiga kontainer berisi barang mewah yang diadakan warga binaan namun tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Analisis Redaksi

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz menandai titik balik penegakan hukum yang lebih ketat terhadap privilese narapidana. Fakta bahwa rekomendasi datang setelah temuan Ombudsman menunjukkan adanya celah pengawasan yang sempat dimanfaatkan untuk menciptakan ketidakadilan di dalam lapas. Ini bukan sekadar soal kepulangan seorang terpidana, melainkan ujian integritas sistem pemasyarakatan kita.

Masyarakat perlu waspada terhadap pola serupa di masa depan. Jika prosedur operasional standar (SOP) mudah dilanggar demi kenyamanan tertentu, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus terkikis. Langkah tegas Kemenimipas ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemasyarakatan bahwa keistimewaan berbasis uang atau jabatan tidak bisa dibeli, bahkan di balik tembok penjara.

Meow! Tanya Nesi!
😸