Buronan Kasus Selundup HP Korsel Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Soetta
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengekang jalannya Tatang Winata (TW), buronan kasus penyelundupan handphone bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, yang nilainya mencapai Rp253 miliar. Penangkapan ini terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/10) sore. Aksi ini menandai akhir dari kejaran petugas terhadap tersangka yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena namanya sudah lama dicekal. Tersangka baru saja tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879, kelas bisnis, dengan identitas kursi 7A. Detik-detik kritis itu, sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik bergerak cepat di balik keramaian bandara untuk melakukan upaya paksa.
"Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan tergadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," jelas Ade Safri. Dari tangan tersangka, aparat menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, dan tiket pesawat atas namanya. Tanpa penundaan, TW langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan kini ditahan di Rutan Bareskrim.
Kasus ini bukan tentang satu orang. Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka, yaitu DCP alias Peter, MT, dan TW. Barang bukti yang disita sangat masif: kurang lebih 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Ditambah 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3,07 miliar. Totalnya? Rp253.075.600.000.
Berkas perkara untuk dua tersangka pertama, DCP alias Peter dan MT, sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk TW, penyidik tengah buru-buru menyelesaikan proses pemberkasan agar segera bisa dilimpahkan. Ia dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat, mengingat skema penyelundupan ini melibatkan importasi ilegal dalam skala industri, bukan sekadar transaksi kecil.
Analisis Redaksi
Kegagalan sistemik di sini terlihat jelas: bagaimana mungkin ribuan komponen elektronik dan ratusan ribu perlengkapan bayi bisa masuk ke Indonesia secara ilegal dalam jumlah sebesar ini? Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah lubang besar dalam pengawasan rantai pasok global. Penangkapan TW di bandara, meski telat, menjadi bukti bahwa intelijen lintas batas masih berfungsi. Namun, yang lebih penting adalah pertanyaan mengapa penyidikan membutuhkan waktu hingga buronan bisa kabur ke Korsel. Apakah ada kebocoran informasi di internal penyidikan awal? Ini butuh audit ketat.
Dampak ekonominya jauh melampaui nilai barang bukti. Jika 50.000 unit ponsel ilegal ini masuk ke pasar, dampaknya bukan hanya pada pendapatan negara dari bea masuk, tetapi juga pada keamanan data konsumen. HP bekas yang tidak melewati standar testing resmi berpotensi menjadi vector malware atau komponen yang tidak layak pakai. Publik harus waspada terhadap harga miring yang janggal. Sementara itu, langkah logis berikutnya adalah pelacakan jaringan DCP alias Peter dan MT. Jika berkas mereka sudah P21, eksekusi hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Tidak boleh ada amnesti diam-diam untuk penyelundup lintas negara.


