Dua Pasangan Muda Kediri Bunuh Bayi demi Sempatkan Rahasia, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dua Pasangan Muda Kediri Bunuh Bayi demi Sempatkan Rahasia, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
BAGIKAN:

Dua pasangan kekasih di Kediri, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa darah daging mereka sendiri dengan motif utama: takut kehamilan di luar nikah diketahui oleh pihak keluarga. Keempat pelakunya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Kediri, AKBP Muh Wahyudin Latif, mengungkap kronologi kasus pertama yang melibatkan sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22). Peristiwa ini bermula saat TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu dini hari (3/10). Khawatir tangisan bayi tersebut terdengar oleh orang lain di dalam rumah, TW langsung membekap mulut dan hidung bayi itu sesaat setelah lahir hingga tewas.

Sehari kemudian, DA membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. "Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar Latif pada Kamis (8/10). TW dan DA pun dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua membongkar modus operandi serupa namun dengan metode yang berbeda. Pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20) menjadi tersangka setelah warga menemukan janin laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AW sengaja mengonsumsi obat penggugur kandungan demi menutupi kehamilannya. Setelah janin keluar, pasangan yang mengaku belum siap menikah ini sempat menyimpan janin tersebut sebelum akhirnya membuangnya di tempat umum.

Atas tindakan aborsi ilegal tersebut, AW dan RGP dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU KUHP. Menyikapi dua tragedi ini, Latif mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. "Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegasnya.

Peristiwa di Kediri ini bukan sekadar kasus kriminal, melainkan cerminan kegagalan edukasi reproduksi dan konseling bagi pasangan muda yang belum siap. Penemuan dua kasus ini dalam waktu berdekatan di wilayah yang sama menunjukkan adanya pola pikir yang salah di mana rasa malu dan ketakutan akan stigma sosial dianggap lebih berat daripada tanggung jawab terhadap nyawa. Kedua kasus ini melibatkan lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Badas dan Kecamatan Pagu, namun kesamaan motifnya sangat mencolok: menutupi fakta kehamilan di luar nikah. Fakta bahwa para pelaku memilih melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru lahir atau membuang janin menunjukkan tingkat keputusasaan yang tinggi.

Analisis Redaksi

Secara hukum, penetapan tersangka dengan pasal berlapis menunjukkan ketegasan aparat dalam menindak kekerasan seksual dan penelantaran anak yang berujung pada kematian. Penggunaan Pasal 460 KUHP baru untuk kasus pembunuhan anak sendiri menandai era pemberatan hukuman bagi pelaku yang mengorbankan nyawa keturunannya sendiri demi menyelamatkan reputasi. Namun, aspek pencegahan jauh lebih krusial daripada hukum pidana. Tanpa akses layanan kesehatan reproduksi yang ramah dan rahasia bagi remaja, setiap kehamilan yang tidak direncanakan akan selalu berisiko menjadi bom waktu sosial.

Aparat keamanan memang telah menangkap tersangka, tetapi akar masalahnya terletak pada struktur sosial yang menghukum individu yang hamil di luar nikah. Masyarakat lokal di Kediri dan sekitarnya perlu didorong untuk membuka ruang dialog, bukan vonis sosial. Pemerintah daerah dan lembaga pendidikan harus segera mengaktifkan program konseling pranikah dan edukasi gizi serta kesehatan reproduksi yang masif. Jika hanya mengandalkan imbauan Kapolres, solusi yang dihasilkan bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan.

Meow! Tanya Nesi!
😸