Beky Mardani Klarifikasi: PMI Jakarta Akan Tarik Edaran Sumbangan ASN Jika Benar Beredar

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Beky Mardani Klarifikasi: PMI Jakarta Akan Tarik Edaran Sumbangan ASN Jika Benar Beredar
BAGIKAN:

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta, Beky Mardani, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi resmi yang memaksakan sumbangan bulan dana kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan ketentuan nominal tertentu.

Beky bereaksi cepat setelah isu edaran sumbangan itu menjadi sorotan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dia memastikan jika ada dokumen atau imbauan yang melanggar prinsip sukarela, langkah korektif akan segera diambil. "Kalaupun ada, itu saya pastikan saya minta ditarik, enggak [boleh] ada itu, edaran itu," tegas Beky dalam pernyataan pers, Jumat (9/10).

Penarikan sumbangan sukarela atau bulan dana PMI secara resmi tidak boleh disertai target angka. Beky menjelaskan bahwa prinsip sukarela sudah menjadi amanat organisasi. "Tetap, yang namanya bulan dana, sukarela dan tanpa paksaan. Iya pengertian sukarela dan tanpa paksaan sudah termaktublah di dalamnya," ujarnya.

Gubernur Pramono Anung sebelumnya sudah melontarkan peringatan keras terkait hal ini. Di Balai Kota, Rabu (7/10), Pramono menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pungutan paksa, baik dengan dalih sukarela maupun sebaliknya. "Mau sukarela, mau nggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau nggak, nggak ada," kata Pramono. Dia berdalih bahwa fasilitas yang sudah dialokasikan pemerintah provinsi untuk PMI sudah lebih dari cukup.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Beky mengaku sedang mengumpulkan data dari cabang kota. Dia memerintahkan tim di lapangan untuk melacak asal-usul edaran yang sempat beredar di kalangan media dan awak pers. "Nah, yang beredar, katakanlah ke media kemarin yang dikonfirmasi ke Pak Gubernur DKI Jakarta, itu kami sedang meminta laporan dari teman-teman kota terkait hal itu," tambahnya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan kepatuhan terhadap aturan main donasi.

Analisis Redaksi

Kontradiksi antara pernyataan Ketua PMI dan isu yang beredar di lapangan menunjukkan adanya potensi miskomunikasi atau pelanggaran SOP di tingkat operasional. Dalam organisasi, edaran internal seringkali tidak selalu tercatat dalam sistem pusat, namun justru berdampak pada persepsi publik. Jika edaran tersebut benar-benar berasal dari pejabat setingkat kota, maka itu adalah temuan serius yang mengindikasikan lemahnya kontrol internal terhadap program penggalangan dana.

Posisi Gubernur Pramono yang tegas melarang segala bentuk pungutan, bahkan yang berkedok sukarela, membuka celah hukum bagi warga untuk melaporkan pelanggaran jika tetap ada penekanan. Tekanan psikologis terhadap ASN untuk 'sukarela' menyumbangkan uang negara atau gaji pribadi dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Langkah selanjutnya dari Beky Mardani untuk menarik edaran jika terbukti ada adalah satu-satunya jalan untuk meredam krisis kepercayaan. Publik kini menunggu transparansi total: siapa yang menerbitkan dokumen tersebut, berapa nominal yang ditargetkan, dan kepada siapa saja sumbangan itu mengalir. Tanpa audit yang jelas, bulan dana berisiko berubah menjadi beban wajib yang menggerus integritas institusi kemanusiaan di Ibu Kota.

Meow! Tanya Nesi!
😸