Ari Bias Ajukan Gugatan Hak Cipta Kelima terhadap Agnez Mo di PN Jakpus
Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo beserta sejumlah pihak terkait sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja". Ini merupakan upaya hukum kelima yang dilakukan pencipta lagu tersebut untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan karya intelektualnya secara komersial tanpa izin.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan pendaftaran tersebut melalui keterangan tertulis pada Jumat (9/10). Tergugat utama dalam perkara ini adalah PT Aneka Suara Bintang.
Selain perusahaan rekaman itu, Ari Bias juga menyeret delapan entitas lain sebagai tergugat. Daftar mereka mencakup pengelola tempat hiburan malam seperti PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), dan PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung). Pihak lainnya meliputi PT Media Sinemusik Internasional, PT Aneka Bintang Gading, serta dua lembaga manajemen kolektif yakni LMKN dan LMK-Karya Cipta Indonesia (LMK - KCI).
Dalam dalil gugatannya, Ari Bias menuduh para tergugat telah mempertunjukkan lagu "Bilang Saja" pada tiga acara konser berbeda sepanjang Mei 2023. Penampilan tersebut terjadi di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Seluruh pertunjukan diklaim berlangsung secara komersial tanpa persetujuan dari penggugat selaku pemilik hak ekonomi pencipta.
Riwayat sengketa antara keduanya cukup panjang. Dua gugatan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat, satu gugatan dicabut, dan satu putusan kasasi menyatakan tidak menerima permohonan. Sementara itu, CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi perwakilan Agnez Mo untuk meminta konfirmasi namun belum memperoleh respons hingga berita ini diturunkan.
Analisis Redaksi
Kegigihan Ari Bias mengajukan gugatan berulang kali menunjukkan ketidaksabaran sistem peradilan niaga dalam menyelesaikan sengketa hak cipta musik secara tuntas. Fakta bahwa kasus ini masuk ke ranah pengadilan untuk kali kelima mengindikasikan adanya celah komunikasi atau ketidaksepakatan fundamental mengenai definisi izin tampil live versus hak mekanikal. Bagi industri hiburan, preseden ini penting karena menyentuh inti hubungan antara pencipta lagu, penyelenggara acara, dan artis penampil.
Munculnya nama-nama besar seperti LMKN dan LMK-KCI sebagai tergugat menarik perhatian khusus. Biasanya, lembaga-lembaga ini bertindak sebagai mediator atau pengumpul royalti. Keterlibatan mereka dalam posisi tergugat bisa dibaca sebagai tuduhan kegagalan sistematis dalam menjamin perlindungan hak pencipta saat lisensi diterbitkan. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 dengan majelis hakim dipimpin Indra Lesmana, seorang musisi senior sekaligus akademisi, yang diharapkan mampu memberikan perspektif teknis mendalam mengenai proses kreatif dan legalitas pertunjukan musik.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Angga Dwimas Sasongko Proyeksikan Krisis Industri Film: Produksi Melonjak, Penonton Anjlok

Lolox Ungkap Kesedihan Kehilangan Ayah di Gala Premiere Film GAK ADA MATINYA

Ashanty Bangga Arsy Ikut MUN 2026, Warisi Bakat Diplomasi Mendiang Kakek
