Wamendagri Ribka Haluk: SK Sudah Ada, Segera Lantik 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa Pelantikan pejabat untuk 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus harus segera dilakukan. Penegasan ini disampaikan karena Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian terkait pengangkatan mereka telah terbit dan kini berada di tangan Pemerintah Daerah.
"Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah ada SK Menteri Dalam Negeri. Posisi SK sudah di pemerintah daerah (Pemda). Oleh sebab itu, kami tegaskan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap 11 orang anggota DPR jalur pengangkatan untuk Provinsi Papua Pegunungan," ujar Ribka dalam keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026).
Ribka menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan tersebut sudah solid. Pemprov Papua Pegunungan dan DPRP dituntut untuk segera menindaklanjuti SK tersebut agar keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dapat menjalankan tugas dan fungsinya di lembaga legislatif. Melemahnya mekanisme Politik daerah dalam mengakomodasi aspirasi OAP akan menjadi masalah jika proses ini terus tertunda.
Pemerintah pusat, menurut Ribka, telah menyelesaikan tahapan kewenangannya melalui penerbitan SK pengangkatan. Karena itu, tanggung jawab administratif dan teknis kini beralih sepenuhnya ke pemerintah daerah. Ribka berharap proses di Papua Pegunungan tidak mengalami keterlambatan dibandingkan dengan daerah otonomi baru (DOB) lainnya di Tanah Papua.
"Karena SK Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan keputusan pengangkatan terhadap 11 orang anggota DPRP sudah ditetapkan, kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan," tegasnya. Ribka menutup pernyataannya dengan penekanan: "Intinya, penegasan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap DPRP pengangkatan atau jalur Otsus tersebut."
Analisis Redaksi
Langkah Wamendagri untuk menekan pemerintah daerah agar segera melantik 11 anggota DPRP ini merupakan koreksi langsung terhadap birokrasi yang lambat di daerah otonom. Keberadaan SK yang sudah terbit menunjukkan bahwa hak konstitusional representasi OAP seharusnya sudah berjalan, bukan masih dalam proses negosiasi politik. Penundaan pelantikan di tengah validitas hukum yang sudah ada sering kali dipicu oleh dinamika internal legislatif daerah atau kebuntuan prosedural.
Secara implisit, perbandingan Ribka dengan DOB lainnya menjadi waspada bagi Pemda Papua Pegunungan. Jika daerah lain bisa menyelesaikan pelantikan dengan cepat, berarti kendala teknis bukan lagi alasan valid. Keterlambatan ini berpotensi memblokir agenda legislasi daerah dan menghambat distribusi manfaat kebijakan otonomi khusus, terutama bagi komunitas OAP yang paling menunggu aspirasi politik mereka di representasi formal.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
