Sara Wijayanto Resmi Cerai dengan Demian Aditya Secara Verstek di PA Jaksel
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek pada Kamis (8/10). Putusan itu dijatuhkan setelah Demian, sebagai pihak tergugat, dua kali beruntun mangkir dari agenda persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi status hukum tersebut. "Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid. Ia menambahkan, proses persidangan berlangsung singkat karena pihak Sara menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi serta menghadirkan saksi untuk memperkuat permohonan.
Ketidakhadiran Demian menjadi dasar hukum putusan tersebut dengan mengacu pada Pasal 125 HIR. Dalam konteks perkara perceraian di lingkungan pengadilan agama, keterangan saksi memegang peranan krusial. "Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain lah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," ujar Abid. Ia menekankan bahwa di pengadilan agama, saksi biasanya lebih diutamakan daripada alat bukti lainnya.
Menyinggung masalah harta bersama atau gana-gini, Abid menduga tidak ada poin tuntutan tersebut dalam berkas gugatan yang diajukan Sara. "Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," tegas Abid. Hal ini mengindikasikan tidak adanya materi perselisihan harta yang kompleks.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Keduanya dikenal sebagai pasangan konten kreator yang kerap terlibat dalam berbagai produksi. Gugatan cerai ini diajukan setelah pernikahan berlangsung selama 12 tahun. Sidang perdana dalam perkara ini digelar pada 24 September 2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Analisis Redaksi
Putusan verstek ini menegaskan betapa mengikatnya prosedur hukum dalam sengketa keluarga di pengadilan. Mangkirnya tergugat bukan sekadar absensi administratif, melainkan hak bagi penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum. Dalam sistem peradilan Indonesia, panggilan kedua yang tidak direspons pihak lawan membuka jalan bagi hakim untuk memutus perkara tanpa kehadiran tergugat, asalkan bukti dan saksi dari pihak penggugat sudah sah dan cukup. Kasus Sara dan Demian menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan efektif meski satu pihak pasif.
Absennya sengketa harta bersama dalam putusan ini memberikan gambaran menarik. Biasanya, pasangan yang berkecimpung di industri hiburan atau bisnis bersama akan menghadapi komplikasi hukum terkait aset dan pembagian keuntungan dari kerja sama lama. Namun, dugaan Abid bahwa tidak ada poin tuntutan harta mengisyaratkan bahwa pernikahan ini mungkin sudah memiliki kesepakatan pra-nikah (prenup) atau kesepakatan lisan yang jelas mengenai kepemilikan aset sejak awal. Hal ini mempercepat proses legal pemisahan tanpa perlu melalui tahapan audit aset yang panjang dan berantem.
Ke depan, putusan ini menjadi preseden bagi pasangan selebritas lainnya yang mengalami hal serupa. Mengabaikan panggilan pengadilan adalah strategi yang sangat berisiko karena justru mempercepat finalisasi perceraian tanpa kesempatan untuk menegosiasikan syarat-syarat tambahan. Bagi publik, ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak menunggu kesediaan para pihak, tetapi tetap memberikan kepastian berdasarkan fakta yang tersedia saat sidang.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Bioskop Trans TV Perkenalan Civil War (2024) di Layar Kaca, Hadirkan Rangkaian Film Aksi dan Horor 2-8 November 2026

Angga Dwimas Sasongko Proyeksikan Krisis Industri Film: Produksi Melonjak, Penonton Anjlok

Lolox Ungkap Kesedihan Kehilangan Ayah di Gala Premiere Film GAK ADA MATINYA
