Saan Mustopa Cek Usul Pemakzulan Gibran ke Pimpinan DPR Pasca Putusan MK
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bakal mengecek surat yang tersebar dari Anggota DPR Fraksi NasDem terkait usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Langkah ini diambil buntut dari beredarnya dokumen yang menyebut Tonny Tesar mengusulkan hal tersebut kepada Pimpinan DPR. Usulan ini muncul tepat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran.
Dalam surat menyabar itu, nama Tonny Tesar disebut-sebut inisiatif menyuarakan gagasan pemakzulan. Ia dilaporkan menyarankan agar Pimpinan DPR menindaklanjuti isu hukum yang timbul pasca-pemilu. Isu ini menjadi sorotan karena mempertanyakan legalitas jabatan Wakil Presiden yang kini sedang menjabat.
Saan mengaku akan mengklarifikasi surat tersebut langsung kepada anak buah Ketua Umum Surya Paloh di parlemen. "Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Kata-katanya menunjukkan ketelitian internal partai sebelum memberikan pernyataan resmi.
Politisi NasDem itu juga menekankan bahwa internal partainya hingga kini masih dalam tahap mempelajari substansi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," jelasnya. Ia menambahkan bahwa terkait beredarnya usulan dari anggota Fraksi NasDem, partai akan melakukan pengecekan dan klarifikasi secara internal.
Secara kronologis, MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Fakta ini menjadi landasan utama dari polemik yang kini tengah diklarifikasi oleh Fraksi NasDem.
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederjat. Ketidakcukupan bukti dokumen ini yang memicu gugatan, namun pada akhirnya MK membatalkan klaim pemohon.
Analisis Redaksi
Gejolak di internal Fraksi NasDem ini mengindikasikan adanya disonansi antara keputusan hukum formal dan respons politik pragmatis. Meskipun MK sudah memvonis legal standing pemohon gugur, munculnya surat usul pemakzulan dari anggota fraksi sendiri, yakni Tonny Tesar, menunjukkan adanya segmen partai yang masih menahan ketidakpuasan atas substansi putusan tersebut. Ini bukan lagi soal hak hukum, melainkan soal legitimasi politik yang terus diuji di ruang parlemen.
Langkah Saan Mustopa untuk "mencek" dan "mengklaifikasi" sebelum memberikan pernyataan resmi adalah manuver strategis pimpinan fraksi. Ini menjaga wajah Surya Paloh dan NasDem agar tidak terlihat terbelah atau mengambil risiko politik yang tidak perlu sebelum ada konfirmasi tertulis yang benar dari anggota terkait. Jika surat itu resmi, ini akan menjadi preseden berbahaya bagi stabilitas pemerintahan dan dinamika koalisi.
Masyarakat perlu mewaspadai bahwa isu ini belum selesai hanya dengan klarifikasi internal. Kemungkinan langkah selanjutnya akan melibatkan diskusi lintas fraksi dan tekanan publik yang bisa menggeser fokus nasional dari isu ekonomi ke perdebatan konstitusional yang seharusnya sudah dimatikan oleh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

