Komisi II DPR Tunggu Salinan Resmi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Bahtra Banong: Masih Kaji Komprehensif
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, sehingga pembahasan lanjutan masih tertahan di meja komisi hingga dokumen itu tiba.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi lembaga peradilan tertinggi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kajian mendalam baru bisa dilakukan secara komprehensif setelah salinan resmi putusan itu diserahkan ke dewan. "Secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK. Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK," ujar Bahtra di kompleks parlemen pada Kamis (8/10).
Sikap hati-hati ini diambil di tengah dinamika politik internal. Saat ditanya mengenai peluang DPR untuk menindaklanjuti putusan secara hukum atau administratif, Bahtra tidak memberikan jawaban tegas. Ia memilih mengaitkan posisi dewan dengan komitmen responsif terhadap aspirasi publik yang baru saja dituangkan dalam pertemuan dengan perwakilan buruh. "Kita tahu pimpinan kita semua, kemarin baru saja menerima aspirasi dari buruh. Yang artinya pimpinan DPR responsif terhadap berbagai isu-isu," katanya.
Putusan yang menjadi sorotan ini dibacakan MK pada Selasa (6/10) malam dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Fakta persidangan mencatat, MK tidak menemukan bukti dokumen ijazah yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, sebuah poin krusial dalam gugatan syarat pendidikan.
Kelompok pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, serta enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI (M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing). Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut, dengan alasan bahwa gugatan secara tegas ditolak oleh MK.
Analisis Redaksi
Keterlambatan penerimaan salinan resmi putusan oleh Komisi II mengindikasikan adanya jeda prosedural yang sengaja atau tidak sengaja dimanfaatkan untuk menstabilkan opini internal dewan. Bahtra Banong, yang juga membawa topi sebagai Jubir Partai Gerindra, memilih narasi 'responsif terhadap aspirasi' untuk mengalihkan fokus dari isu spesifik ijazah. Ini merupakan manuver klasik di mana isu hukum diposisikan sebagai isu politik yang menunggu tekanan publik sebelum diambil langkah konkret.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi kekosongan hukum (*legal vacuum*) selama dokumen resmi belum dikaji. Meskipun MK sudah membacakan putusan di audiensi publik, tanpa kajian komprehensif dari DPR, mekanisme pengawasan terhadap syarat kandidat pejabat publik tetap berada dalam zona abu-abu. Publik harus memantau apakah 'penundaan' ini menjadi preseden buruk di mana lembaga legislatif mengulur-ulur waktu eksekusi kepastian hukum terhadap pejabat negara.
