Komisi II DPR Kaji Penambahan Kursi Anggota Menjadi 591 Lewat RUU Pemilu

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi II DPR Kaji Penambahan Kursi Anggota Menjadi 591 Lewat RUU Pemilu
BAGIKAN:

Penambahan jumlah kursi anggota DPR RI dari 580 menjadi 591 kursi menjadi konsekuensi logis dari rencana penghapusan batas minimal tiga kursi per daerah pemilihan (dapil). Komisi II DPR sedang mengkaji perubahan ketentuan alokasi kursi ini melalui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang menurut anggota komisi Ahmad Doli Kurnia, telah mencapai kesepakatan hampir di seluruh fraksi untuk menaikkan ambang batas minimal menjadi empat kursi.

Doli menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan dampak langsung dari redefinisi besaran jumlah kursi atau district magnitude per dapil. Saat ini, terdapat 11 dapil yang masing-masing hanya memiliki tiga kursi. Jika aturan baru yang menetapkan minimal empat kursi per dapil disahkan, maka 11 dapil tersebut akan otomatis bertambah satu kursi setiap dapil, sehingga total penambahan kursi mencapai 11 kursi.

"Kalaupun nanti ada potensi penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Ia menjelaskan bahwa hampir semua fraksi di parlemen telah sepakat tidak lagi mempertahankan ketentuan minimal tiga kursi per dapil, dan menggantinya dengan angka empat sebagai standar baru. "Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591," lanjutnya.

Deli menambahkan, dinamika angka kursi DPR juga dipengaruhi oleh penyesuaian alokasi berdasarkan pertumbuhan penduduk di setiap provinsi. Ia mencontohkan Jawa Barat, yang populasinya saat ini jauh lebih besar dibandingkan saat aturan pemilihan umum terakhir disusun. "Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu, ya kan. Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI," ujar politikus Golkar itu. Pertumbuhan demografis ini memaksa penyesuaian ulang distribusi kursi agar proporsional dengan jumlah penduduk di daerah pemilihan terkait.

Faktor terakhir yang memperbesar potensi penambahan kursi adalah diskursus mengenai pembentukan dapil nasional. Doli mengakui bahwa Komisi II masih mendiskusikan keberadaan dapil nasional dalam sistem pemilu mendatang. "Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional," ucapnya. Kombinasi tiga faktor—peningkatan minimal kursi per dapil, penyesuaian demografi, dan potensi dapil nasional—membuat wacana RUU Pemilu menjadi agenda struktural yang mengubah wajah institusi legislatif secara signifikan.

Analisis Redaksi

Langkah Komisi II ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sistem representasi yang kaku menuju fleksibilitas berdasarkan data demografis terkini. Peningkatan kursu dari 580 menjadi 591 bukanlah angka akhir, melainkan efek domino dari perubahan regulasi district magnitude. Jika DPR ingin mempertahankan prinsip akuntabilitas wakil terhadap rakyat, maka penyesuaian angka kursi haruslah berbasis data statistik penduduk terbaru, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat. Ini adalah upaya sinkronisasi aturan dengan realitas jumlah penduduk Indonesia yang terus bergerak.

Yang perlu diwaspadai publik adalah implikasi fiskal dan politis dari penambahan 11 kursi, atau lebih jika dapil nasional disetujui. Setiap tambahan kursi berarti tambahan anggaran negara dan potensi fragmentasi opini di tingkat daerah. Penghapusan ambang minimal tiga kursi menjadi empat memperkuat kemandirian legislatif di dapil-dapil kecil, namun juga membuka ruang bagi dominasi partai besar dalam pengalokasian kader di dapil berkekuatan kursi tinggi. Pembentukan dapil nasional yang masih diskursus merupakan inovasi paling radikal; jika lolos, ini mengubah total peta kompetisi pemilu nasional dan bisa mengubah kalkulasi kemenangan partai secara drastis.

Meow! Tanya Nesi!
😸