Kepala Sekolah Saksikan Anak Dikunci Bedong Disuap Sambil Tidur di Sidang Little Aresha
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari (42), memberikan keterangan kunci di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta terkait instruksi tak lazim Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, dalam penanganan anak. Saksi membeberkan praktik pembendongan dan pengikatan bayi untuk memudahkan proses makan yang ditentang oleh standar keselamatan anak. Keterangan ini memperkuat dakwaan kekerasan dan penelantaran anak yang tengah diperiksa dalam sidang dugaan kasus di daycare tersebut pada Kamis (7/10).
Anita, yang bergabung sebagai guru sejak 2022 lalu menjabat kepala sekolah per 2024, mengaku menyaksikan langsung metode pengasuhan yang diterapkan Diyah. Testimoni saksi kunci ini menggambarkan suasana di mana anak-anak di kelas baby mungil dan baby kecil hanya mengenakan popok di atas playmat. Beberapa di antaranya bahkan dibedong dan diikat di tiga titik, sebuah prosedur yang menurut Anita sangat bertentangan dengan kebiasaan umum di dunia pengasuhan anak.
Peristiwa spesifik yang dilaporkan adalah ketika seorang anak berusia 2,5 tahun yang kesulitan makan di rumah oleh Diyah, dibedong dan disuapi bubur nasi dalam posisi tertidur. Diyah menenangkan Anita dengan kalimat, 'Nggak apa-apa, aman aman. Yang penting anaknya ada asupan.' Metode ini bahkan mencakup penggunaan air keran wudhu untuk memandikan bayi, sebuah tindakan yang memicu rasa syok dan kekhawatiran dari Anita yang memiliki 9 tahun pengalaman di daycare lain.
Dalam persidangan yang melibatkan tiga berkas perkara, yaitu untuk 11 pengasuh, Anita, dan Diyah, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan praktik perlakuan buruk yang disebut berlangsung sejak daycare beroperasi pada 2022. Diyah didakwa dengan tiga pasal, mulai dari penyelenggaraan pendidikan tanpa izin hingga pelanggaran perlindungan konsumen. Anita dan 11 pengasuh lainnya menghadapi dakwaan alternatif terkait penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kedua terdakwa utama, Diyah dan Anita, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Dakwaan ketiga untuk Diyah disusun secara alternatif, penerapannya bergantung pada pembuktian di pengadilan. Kasus ini menyoroti betapa rentannya posisi anak-anak di lembaga daycare yang dinilai lemah dalam pengawasan serta edukasi pengasuh yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan mereka.
Analisis Redaksi
Keberanian Kepala Sekolah Little Aresha untuk bersaksi tentang apa yang ia lihat secara langsung adalah elemen krusial dalam mengurai tabir praktik di belakang layar daycare tersebut. Perincian mengenai anak yang dibedong dan disuapkan sambil tertidur bukan sekadar temuan prosedural, melainkan indikasi kegagalan fundamental dalam memahami dasar keselamatan anak. Pernyataan 'Nggak apa-apa, aman aman' yang diutarakan Ketua Yayasan di hadapan pengasuh lain menunjukkan adanya budaya kerja yang mengabaikan risiko fisik demi efisiensi, sebuah bahaya laten bagi seluruh anak di bawah pengawasan lembaga itu.
Dalam konteks hukum, pemisahan dakwaan antara ketua yayasan dan kepala sekolah memperlihatkan celah tanggung jawab manajerial dalam operasional daycare. Meskipun keduanya didakwa dengan konstruksi serupa, fakta bahwa praktik tersebut terjadi secara sistematis sejak 2022 menunjukkan ini bukan kesalahpahaman sesaat, melainkan protokol keliru yang diinstruksikan dari atas. Hal ini menuntut perhatian serius dari regulator terkait standar operasional daycare swasta yang sering kali minim dalam hal pengujian kompetensi dan audit keselamatan anak.