Jokowi Respons Wacana Pemakzulan Gibran Pasca-Putusan MK Soal Ijazah
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Joko Widodo merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan mendorong seluruh pihak mematuhi mekanisme demokrasi dan konstitusi. Presiden ke-7 RI itu menegaskan sikap ini di Solo pada Kamis, seiring menyebarnya diskusi publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi. Pernyataan ini menjadi penegasan langsung atas isu impeachment atau pencopotan jabatan yang mulai bergulir setelah adanya catatan hukum dari Mahkamah Konstitusi.
Ketegangan hukum ini berakar dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK menyatakan tidak menerima gugatan Denny Indrayana yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA.
Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Ia menguraikan jenjang pendidikan di Indonesia yang berjalan dari SD, SMP, SMA, hingga S1, atau jalur diploma. Di negara lain, sistemnya bisa berupa secondary school atau jalur pathway menuju diploma dan S1. “Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya,” papar mantan gubernur DKI Jakarta tersebut, mengimplikasikan bahwa status sarjana Gibran dianggap sah karena ia telah melalui prasyarat pendidikan tersebut.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai secara substansial, perkara ini tidak lagi tepat diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil pilpres karena Gibran telah resmi dilantik dan disumpah pada 20 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Mengenai dampak pertimbangan hukum ini terhadap masa depan politik Gibran, khususnya pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga negara yang berwenang. “Menurut saya, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya. Jokowi tidak memberikan komentar banyak mengenai kemungkinan duet Prabowo Subianto-Gibran kembali maju, menilai pelaksanaan pemilu masih jauh di depan mata.
Analisis Redaksi
Sikap Jokowi yang memilih jalur konstitusional justru mengkonfirmasi bahwa wacana pemakzulan saat ini lebih bersifat politis daripada hukum. Karena MK telah menutup jalur judicial review atas hasil pemilu, upaya penghapusan jabatan Gibran hanya bisa dilakukan melalui mekanisme politik, yaitu pengusutan kepatuhan terhadap sumpah jabatan oleh DPR atau proses impeachment yang sangat berat secara hukum. Dengan menyebut Gibran 'sudah menyelesaikan S1', Jokowi secara tidak langsung berusaha menutup celah argumen bahwa ijazah di luar negeri bisa disetarkan, meski MK secara tertulis menemukan kelemahan dalam bukti kesetaraan ijazah tersebut.
Ancaman sesungguhnya bagi karier politik Gibran bukan pada masa kini, melainkan pada 2029. Putusan MK memuat pertimbangan bahwa ijazah Gibran tidak memiliki bukti setara SMA yang jelas, sebuah cacat hukum yang kini menjadi preseden. Meskipun Jokowi melempar bola ke KPU dan Bawaslu, lembaga-lembaga itu akan berhadapan dengan fakta yuridis yang sudah dicatat di buku MK. Jika Gibran kembali mencalonkan diri, pihak lawan akan menggugat status pendidikan ini di Bawaslu atau MK sebagai sengketa calon, bukan sengketa hasil. Di titik itulah, wacana pemakzulan berubah menjadi strategi bertahan hidup politiknya, sementara publik menunggu apakah lembaga pengawas akan tegas menertibkan regulasi pendidikan calon pemimpin.
