Nusron Wahid Dipanggil KPK: Saksi Kunci untuk Mendalami Korupsi Rp106 Miliar di ATR/BPN
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada hari Rabu (7/10) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Politikus partai Golkar ini dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya. Panggilan ini menjadi sorotan tajam karena Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, namun kehadirannya dinilai krusial untuk membuka simpul jaringan korupsi yang melibatkan orang-orang kepercayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis. "Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW [Nusron Wahid] selaku Menteri ATR/BPN dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi. Ia menegaskan bahwa Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. "KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.
Penyidikan ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelarnya di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) lalu. Saat itu, KPK mencokok 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Kini, KPK telah memproses hukum delapan orang tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan langsung Menteri Nusron Wahid. Keempat orang tersebut adalah politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Erwin. Mereka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Dirjen Lampri, menghadapi dakwaan yang berat.
Kasus ini mengungkap praktik perpanjangan tangan kekuasaan di sektor perizinan tanah yang selama ini dianggap sebagai ranah yang rawan. Tersangka Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, bersama Rizal Pahlevi, disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, para pejabat dan orang kepercayaan yang disebutkan sebelumnya dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan UU Tipikor. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, menunggu hasil pemeriksaan saksi kunci seperti Nusron.
Budi Prasetyo memastikan proses ini berjalan profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron bertujuan untuk membuat terang konstruksi perkara. Informasi dan keterangan yang diberikan menteri akan menjadi jembatan bagi penyidik untuk memahami alur instruksi dan distribusi dana haram tersebut. Publik kini menanti apakah Nusron akan memberikan keterangan yang berbeda dari empat orang kepercayaannya yang sudah mendekam di penjara.
Analisis Redaksi
Panggilan terhadap Menteri Nusron Wahid menandai eskalasi hukum yang signifikan dalam skandal ATR/BPN. Fakta bahwa empat orang kepercayaannya—Fahd, Arif, Erwin, dan Fakhry—sudah lebih dulu menjadi tersangka menunjukkan bahwa penyidik KPK sedang menelusuri benang merah antara keputusan kebijakan di kementerian dengan aliran uang di lapangan. Sikap kooperatif yang diharapkan dari Nusron akan menjadi indikator awal; jika keterangan selaras dengan bukti OTT, potensi status hukumnya dapat berubah. Namun, jika ia berdalih tidak tahu, hal itu akan berbenturan dengan logika bahwa pejabat setingkat menteri selalu mengetahui siapa yang mengendalikan anak buah dan proyek di bawah komandannya.
Dalam skenario berikutnya, fokus hukum akan beralih pada penelusuran sumber dana Rp106,3 miliar tersebut. Apakah ini murni titipan dari satu perusahaannya atau akumulasi dari banyak pengurusan HGB? Peran Adrianto Pitojo Adhi sebagai pemberi suap menjadi kunci untuk membuka mata rantai korupsi ini. Jika keterlibatan Nusron terbukti sebagai perantara atau approver, ia tidak hanya akan menghadapi tuntutan pidana berat, tetapi juga menjadi simbol runtuhnya integritas manajemen di sektor agraria nasional.
Langkah strategis KPK selanjutnya kemungkinan besar adalah menguji konsistensi keterangan Nusron dengan bukti digital dan keuangan para tersangka yang sudah ditahan. Setiap inkonsistensi bisa menjadi senjata hukum yang tajam. Publik juga perlu mewaspadai dampak politik dari perkara ini, mengingat posisi Nusron sebagai menteri aktif yang masih memegang kendali kementerian. Stabilitas birokrasi di ATR/BPN akan diuji sementara proses hukum berjalan, menuntut transparansi penuh agar kepercayaan publik pada reformasi sektor pertanahan tidak kembali runtuh.
