PDIP Tawarkan Ambang Batas 6 Persen untuk DPR hingga DPRD, Usul Naik dari Baseline 4 Persen
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Said Abdullah mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 persen dalam RUU Pemilu, mencakup DPR RI hingga DPRD kabupaten kota. Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menegaskan usulannya berlaku secara nasional, tidak sebatas legislatif pusat. Tawaran ini diungkap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10), saat diskursus revisi regulasi pemilu memanas.
Usulan tersebut muncul di tengah ketimpangan pandangan antarfraksi soal besaran ambang batas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan perubahan. PDIP dan PKB kompak mengusulkan 6 persen, sementara NasDem menawarkan lonjakan ke 7 persen, Golkar bertahan di 5 persen, dan PAN justru mengedepankan opsi retensi 4 persen atau penurunan. Dinamika ini menunjukkan belum adanya konsensus solid di Komisi II.
Said Abdullah menilai usul ambang batas nol persen dari sejumlah partai non-parlemen tidak masuk akal. "Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas," ujarnya. Dia juga meluruskan mitos suara terbuang dengan menyebut banyak negara memiliki tingkat suara legislatif yang rendah tanpa gejolak besar. "Di negara-negara lain, pemilihan legislatifnya juga rendah, bahkan lebih rendah dari kami, tapi tidak seribut ini," kata Said.
Menanggapi wacana keras tersebut, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu dari Gerindra, Bahtra Banong, menepis tuduhan adanya upaya mempersulit partai kecil. "Semua akan kami undang ke Komisi II untuk memintai pendapat-pendapat dan pandangan-pandangannya," tegasnya. Bahtia menegaskan panja tetap terbuka terhadap seluruh masukan, meskipun tarik-menarik politik terlihat jelas di permukaan.
Ketimpangan usulan ini berpotensi memperlambat penyusunan draft RUU Pemilu jika tidak segera dirampungkan. Isu ambang batas parlemen bukan sekadar soal angka, melainkan peta kekuatan politik lima tahun ke depan. Setiap persentase kenaikan berarti mengurangi jatah kursi bagi partai non-parlemen yang belum terdampar. Proses di Komisi II akan menjadi medan adu argumentasi paling tajam sebelum masuk ke lobi-lobi antarfraksi.
Analisis Redaksi
Wacana kenaikan ambang batas hingga 7 persen oleh NasDem menunjukkan ambisi mengunci posisi elite politik dari ancaman pemecahan suara. Angka 6 persen yang ditawari PDIP dan PKB kemungkinan besar menjadi titik kompromi strategis, mengingat Golkar sudah memberikan sinyal di angka 5 persen. Logika politik menunjukkan koalisi pemerintah akan berupaya menekan angka setinggi mungkin untuk mengamankan basis kekuasaan.
Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh ketebalan posisi fraksi-fraksi besar dalam lobi tertutup. Jika tekanan terhadap partai non-parlemen semakin tinggi, kemungkinan RUU Pemilu disahkan dengan ambang batas tinggi yang mendekati usul NasDem. Publik perlu mewaspadai bahwa perubahan ini akan menghambat masuknya suara baru ke parlemen dan memperkuat oligarki partai politik mapan.

