Mahasiswa RI Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks, Hakim Ketua Nyatakan Tak Bersalah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus manipulasi informasi elektronik, sebuah hukuman yang dipotong satu bulan dari tuntutan jaksa dan memicu protes dari hakim anggota yang menilai dia tak bersalah.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (7/10). Khariq, yang juga dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Hakim menyatakan ia telah dengan sengaja mengubah informasi elektronik milik publik terkait demonstrasi Agustus 2025. Vonis ini merujuk pada perbuatannya mengunggah meme "timpa teks" yang dianggap meresahkan masyarakat, meski di sisi lain, sikap sopannya di sidang dan statusnya sebagai terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi faktor pemberat yang dikurangi.
Di balik putusan yang membebaskannya dari penahanan, dua unit ponsel milik Khariq dirampas untuk negara, sementara akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat diperintahkan dimusnahkan. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan padanya. Yang menggemparkan, Hakim Ketua Alen Veronika menyuarakan dissenting opinion, argumen keras bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi. "Motif dan tujuan terdakwa adalah untuk menyampaikan pendapatnya sebagai konteks komunikasi yang hendak disampaikan oleh terdakwa melalui unggahan tersebut," kata Alen, menegaskan bahwa tindakan Khariq murni ekspresi komunikasi, bukan pencarian keuntungan pribadi.
Perkara ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, Khariq bersama tiga rekannya—Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein—divonis bebas dari tuduhan penghasutan terkait demonstrasi yang sama. Namun, harapan kebebasan mereka kini menggantung. Jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menjadikan kasus ini sebagai ujian bagi batasan kebebasan sipil di Indonesia. Untuk Khariq dan tim kuasa hukumnya, keputusan saat ini belum final. Mereka memilih opsi berpikir, memohon waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Bagi Khariq, vonis lima bulan ini bukan sekadar angka di balik jeruji. Ini adalah sinyal tentang bagaimana negara memandang seni, protes, dan ekspresi di media sosial. Dengan ponselnya yang dirampas dan akunnya yang dimusnahkan, pesan jelas: ruang digitalnya sebagai aktivis telah dirusak oleh negara. Sementara itu, bagi ribuan mahasiswa lain di Indonesia, kasus ini menjadi cermin—apakah mengunggah meme kritis sudah dianggap kejahatan? Keputusan Hakim Alen, yang menggarisbawahi bahwa tindakan itu adalah "murni bentuk penyampaian pendapat", menggebrak asumsi hukum yang ada. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap hidup dalam sistem peradilan kita, meski dengan suara minoritas.
Analisis Redaksi
Signifikansi Hukum: Vonis terhadap Khariq mengonfirmasi tren keras penggunaan UU ITE untuk menekan aksi mahasiswa, sekaligus menunjukkan adanya celah interpretasi di dalamnya. Fakta bahwa Hakim Ketua Alen Veronika secara tegas menyatakan semua unsur pidana tidak terpenuhi dan Khariq seharusnya dibebaskan, menyoroti ketegangan internal di pengadilan. Ini bukan sekadar satu hakim yang menolak; ini adalah pengakuan formal bahwa perilaku Khariq lebih tepat dikategorikan sebagai ekspresi komunikasi, bukan kejahatan elektronik. Vonis lima bulan, meski lebih ringan dari tuntutan, tetap menjadi preseden yang mengkhawatirkan: seorang mahasiswa dihukum hanya karena menggunakan kreativitas digital untuk kritik sosial.
Implikasi Politik dan Sosial: Proses hukum terhadap Khariq dan rekan-rekannya adalah barometer bagi iklim demokrasi di Indonesia. Dengan empat mahasiswa divonis bebas di tingkat pertama, lalu kasasi diajukan, dan kini satu divonis bersalah dalam kasus terkait, terlihat pola yang saling berlawanan di pengadilan. Ini menciptakan kebingungan hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi peradilan. Secara sosial, vonis ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Alih-alih memadamkan protes, ia justru menggalakkan solidaritas mahasiswa dan kelompok sipil yang melihat di sini pelanggaran hak konstitusional mereka. Langkah hukum selanjutnya, baik banding atau kasasi, akan menguji komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat di era digital.

