DPR Digeser PDIP Jadi Jalur Angket untuk Cek Syarat Pendidikan Gibran

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Digeser PDIP Jadi Jalur Angket untuk Cek Syarat Pendidikan Gibran
BAGIKAN:

Anggota Komisi II DPR Deddy Yevry Sitorus menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki ruang politis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme hak angket dan pansus, khususnya terkait temuan naskah akhir sidang yang menyebut tidak diketemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Deddy, yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, jalur ini menjadi respons logis atas batas kewenangan MK yang dituangkan dalam amar putusan resmi.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," ujar Deddy saat dihubungi pada Rabu (7/10). Pansus atau panitia khusus adalah wadah sementara untuk menyelidiki isu tertentu dengan waktu terbatas, sementara hak angket adalah alat pengawasan khusus untuk meminta keterangan dari pejabat negara atau instansi terkait. Keduanya sama-sama bersifat investigatif namun menuntut mayoritas suara di dalam paripurna untuk bisa aktif.

Ketidakmampuan MK untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden bukanlah akhir dari proses hukum. Dalam sidang putusan gugatan syarat pendidikan pada Selasa (6/10) malam, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara secara substansial sudah tidak relevan dengan rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Alasannya sederhana: Gibran sudah dilantik dan mengukuhkan sumpahnya. Status calon yang menjadi objek sengketa tidak lagi ada. "Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri..." lanjut Adies merinci norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Fakta ketiadaan bukti tersebut yang justru didorong oleh Deddy untuk diperiksa lebih dalam oleh lembaga legislatif.

Deddy menarik benang merah antara temuan MK dan pasal-pasal undang-undang yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah dan presiden. Dia memposisikan dugaan pelanggaran syarat administrasi ini sebagai potensi "perbuatan tercela" yang bisa menjerat pelakunya. Jika terbukti, maka status kepengurusan Gibran bisa dianalisis lebih lanjut secara hukum dan etika. Ini bukan soal menggulingkan jabatan yang sudah sah secara hukum, melainkan soal menelusuri jejak pelanggaran norma yang terjadi di masa lalu saat proses seleksi pencalonan berlangsung. Peran MK sudah selesai; bola kini ada di tengah lapangan, di tangan lembaga politik yang bisa melakukan audit retrospektif.

Langkah Deddy ini memperlihatkan geser fokus dari yudisial ke legislatif. Saat MK menutup pintu untuk mendiskualifikasi secara langsung, PDIP dan DPR memanfaatkan celah hukum untuk mengemas ulang isu tersebut sebagai skandal administratif. Ini adalah strategi yang kental dengan nuansa oposisi: mengubah fakta hukum ketiadaan dokumen menjadi masalah publik yang harus dijawab oleh negara. Dengan memanfaatkan mekanisme angket, DPR bisa memanggil para penyelenggara pemilu, kementerian terkait, dan bahkan para pelaku di balik verifikasi data untuk menjelaskan celah verifikasi ijazah tersebut.

Analisis Redaksi

Putusan MK pada 6 Oktober kemarin memang menutup sengketa hasil pemilu karena objeknya sudah tidak ada, namun secara bersamaan membuka jendela baru untuk pengawasan legislatif. Fakta objektif di atas meja adalah: tidak ada bukti ijazah SMA atau sederajat di dalam berkas putusan MK. Dengan memposisikan temuan ini sebagai potensi pelanggaran UUD Pasal 7A dan 7B terkait "perbuatan tercela", Deddy sedang menyiapkan landasan hukum untuk tekanan politik di DPR. Hak angket bukan main-main; ia mengikat lembaga negara dan individu yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Jika DPR serius menggulirkan angket, maka publik akan melihat detail proses verifikasi yang dulu lolos.

Yang perlu diwaspadai publik adalah konsekuensi hukum jangka panjang dari "perbuatan tercela" ini. Jika terbukti ada kebohongan atau manipulasi data pendidikan saat mendaftar, ini bisa berujung pada sanksi pidana atau pencabutan hak politik, bahkan untuk pihak-pihak yang terlibat dalam verifikasi, bukan sekadar kandidat. Ini bukan soal menggusur Gibran dari kursi wapres karena tidak ada dasar hukum untuk itu, tapi soal menagih keadilan prosedural dan memeriksa integritas sistem seleksi nasional. Jika ini hanya jadi alat politik untuk menggulingkan jabatan tanpa dasar, publik akan melihat kegagalan mekanisme pengawasan parlemen.

Secara prosedural, langkah ke depan sangat bergantung pada koalisi mayoritas di DPR. PDIP butuh dukungan partai-partai lain untuk membentuk komisi atau meminta hak angket dari 2/3 + 1 anggota DPR. Jika berhasil, maka akan dibentuk tim penyelidiki khusus. Ini adalah ujian keseriusan legislatif dalam menjaga supremasi hukum pendidikan politik nasional. Jika angket disepakati, kita akan melihat persidangan yang sangat spesifik tentang proses verifikasi data ijazah. Jika tidak, maka isu ini akan tetap menjadi pertanyaan terbuka tentang tata kelola seleksi calon kepala negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸