Penasihat Hukum Budi Bayu Sanggah Keterangan Benny soal Pemberian Dana CSR Rp30 Juta
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tim penasihat hukum Budiman Bayu Prasojo menegaskan bahwa keterangan pengusaha minuman beralkohol, Benny Tan, tidak dapat membuktikan adanya pemberian uang kepada kliennya dalam perkara gratifikasi. Penegasan ini disampaikan di tengah persidangan yang mempertanyakan motif pemberian dana sebesar Rp30 juta dalam bentuk tunai oleh Benny kepada mantan pejabat Bea Cukai tersebut.
"Tim advokat Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam persidangan tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo terkait perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas tim penasihat hukum pada Senin (5/9) malam. Mereka berargumen bahwa keterangan yang muncul di ruang sidang tidak relevan dengan dakwaan inti perkara korupsi yang menjerat kliennya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Benny Tan justru menyatakan bahwa uang Rp30 juta itu tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Menurut Benny, dana tersebut adalah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025. Ia menjelaskan bahwa uang itu diberikan sebagai sumbangan sukarela, bukan gratifikasi atas jasa atau keputusan hukum tertentu.
Jejak pertemuan antara Benny dan Budiman terungkap dari pengakuan Benny yang awalnya dihubungi orang tak dikenal untuk menemui Budiman di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Jaksa KPK, M Takdir Suhan, mendalami mengapa Benny membawa uang tunai tiga gepok berisi Rp10 juta masing-masing, padahal di era digital saat ini transaksi digital lebih mudah. "Ya inisiatif saya sendiri saja," jawab Benny singkat saat ditanya mengapa tidak menggunakan mobile banking. Penyidik mencatat inisiatif ini sebagai poin penting yang harus dibuktikan di persidangan.
Budiman Bayu Prasojo terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bersama-sama dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, dan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Mereka didakwa menerima uang berjumlah total Rp5.278.500.000,00, plus valuta asing berupa dolar Singapura, US$, HKD, dan RM dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Ketiganya, John, Dedy, dan Andri, telah berstatus terpidana dalam perkara Tipikor yang melibatkan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bea Cukai. Jaksa akan menghadirkan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 barang bukti untuk membuktikan dakwaan pelanggaran Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Analisis Redaksi
Debat hukum ini menggeser fokus dari penerimaan uang ke motif pemberian yang diklaim sebagai CSR. Jika pengadilan menerima dalil CSR, hal itu akan menjadi preseden bagi pembuktian gratifikasi berbasis donasi bencana, yang sulit dibedakan dari suap terselubung. Namun, pertanyaan jaksa soal bentuk tunai menunjukkan adanya indikasi sengaja menghindari jejak digital, sebuah pola yang sering ditemukan dalam praktik suap klasik di Indonesia.
Kekuatan posisi hukum terdakwa sangat bergantung pada konsistensi keterangan saksi terkait waktu pemberian dana. Jika bukti menunjukkan dana tersebut diberikan sebelum adanya intervensi birokratis yang menguntungkan Benny, dalil 'inisiatif' akan sulit dipertahankan. Publik perlu mengawasi apakah mekanisme CSR di instansi pemerintah menjadi celah baru bagi transaksi kotor, atau apakah ini sekadar narasi defensif tim kuasa hukum untuk memutus rantai kausalitas antara uang dan jabatan.
