KPK Dalami Dugaan Jualan Mahasiswa di Unsoed, 6 Tersangka Ditahan di Rutan Merah Putih

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Dalami Dugaan Jualan Mahasiswa di Unsoed, 6 Tersangka Ditahan di Rutan Merah Putih
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan kasus jual beli mahasiswa jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan memeriksa tujuh saksi kunci, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pemerasan yang melibatkan enam tersangka, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses hukum ini berjalan ketat di tengah dugaan bahwa mekanisme penerimaan mahasiswa baru telah disalahgunakan untuk mencari keuntungan finansial di luar prosedur resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Senin (5/10), penyidik meminta keterangan dari tujuh saksi mengenai prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Para saksi yang hadir meliputi Iman Purnama dan Heru Purwono (karyawan swasta), Farhan Mutashimbillahsalman (mahasiswa), Suhartono (pedagang), Ika Yuli Setyarini (notaris), Dian Bestari Santi Rahayu (Humas Unsoed), dan Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Unsoed.

Noor Farid bukan nama baru dalam daftar pemeriksaan ini; ia telah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebelumnya. Langkah pendalaman ini melengkapi serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK pada 9-10 September di enam lokasi strategis. Penggeledahan tersebut menyasar rumah Wakil Rektor I, II, dan IV; rumah salah satu dosen; ruang Sekda Banyumas; serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa.

Dari lokasi penggeledahan, khususnya di ruang Sekda Banyumas, penyidik menemukan indikasi rekomendasi internal agar mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang diterima di Unsoed. Budi Prasetyo menyebutkan pada Jumat (11/9) bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait penitipan calon mahasiswa. Sebelumnya, pada 23-24 Agustus 2026, KPK juga menggeledah enam rumah tersangka hingga gedung rektorat Unsoed, tempat ditemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang memperingatkan pentingnya transparansi kuota dan kriteria kelulusan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Agustus 2026. Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi atau pemerasan terkait kelulusan mahasiswa baru. Para tersangka kini menjalani masa tahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Purwokerto.

Analisis Redaksi

Pemeriksaan saksi secara berulang terhadap pejabat internal kampus seperti Warek I menunjukkan bahwa KPK sedang membangun mata rantai bukti yang kokoh terkait alur finansial di balik mekanisme hukum pidana korupsi. Temuan BBE di ruang Sekda Banyumas menjadi poin krusial, mengindikasikan bahwa jalinan korupsi ini melibatkan jaringan birokrasi daerah yang melampaui lingkup internal universitas. Ini berbahaya karena menunjukkan adanya kolusi sistemik antara pejabat publik, dosen, dan pihak swasta dalam membentuk ekosistem 'jalur masuk' yang korup.

Dua hal yang perlu diwaspadai publik adalah potensi pembelaan diri dari para tersangka yang mungkin akan menekankan 'kesalahan administratif' padahal SE KPK tahun 2023 yang ditemukan di rektorat sudah jelas mewanti-wanti tentang transparansi kuota. Jika peringatan tersebut diabaikan secara sadar, maka unsur kesengajaan (mens rea) dalam dakwaan pemerasan bisa semakin mudah dibuktikan di persidangan. Langkah logis selanjutnya adalah pengusutan tuntas terhadap 'koordinator pengepul' di Tasikmalaya; jika terbukti, ini mengindikasikan adanya sindikat jamaah calo mahasiswa yang beroperasi lintas wilayah, membuat kasus ini bukan sekadar korupsi internal, melainkan kriminalitas terorganisasi yang menggerogoti integritas pendidikan nasional.

Meow! Tanya Nesi!
😸