DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 326 Anggota Hadir di Rapar Paripurna
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 mengukuhkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Ketetapan ini terjadi di hadapan 326 dari total 576 anggota dewan yang hadir. Pengesahan berlangsung di bawah pimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Agenda tersebut menjadi momen krusial bagi standardisasi data nasional ke depan.
Puan Maharani secara resmi meminta persetujuan peserta rapat dengan pertanyaan, 'Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?' Proses pengesahan ini merupakan kelanjutan dari tingkat satu di Panitia Kerja Badan Legislasi. Delapan fraksi menyatakan setuju atau seluruh fraksi menyetujui agar RUU tersebut segera disahkan menjadi aturan hukum yang mengikat.
Sebelum tiba di meja paripurna, RUU ini memiliki sejarah panjang sebagai usul inisiatif DPR. Proses harmonisasi dengan pemerintah sangat intensif, dibuktikan oleh temuan total 1.338 Daftar Inventaris Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Angka tersebut menandakan adanya diskusi teknis yang mendalam antara eksekutif dan legislatif mengenai substansi data negara.
Hasil dari pembahasan DIM itu melahirkan kesepakatan final berupa 20 bab dan 141 pasal. Struktur ini mengatur 15 poin substansi utama dalam tata kelola data. RUU ini secara eksplisit mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi utama dalam merancang kebijakan pembangunan di seluruh sektor.
Dimensi keamanan dan perlindungan data menjadi pilar penting dalam regulasi ini. Sturman Panjaitan, Ketua Panja RUU SDI, menegaskan pentingnya standardisasi keamanan siber. Sistem ini akan mencakup infrastruktur kriptografi, manajemen sertifikat digital, dan pengelolaan oleh lembaga keamanan siber. Dia menambahkan, pembentukan penyelenggara data paling lama satu tahun, dengan penyesuaian infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Analisis Redaksi
Pengesahan ini bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan sebuah deklarasi politik negara untuk bertransisi dari 'data seadanya' ke 'satu data yang benar'. Angka 1.338 DIM menunjukkan ada friksi teknis yang tinggi, namun berhasil disepakati secara musyawarah. Bagi publik, ini berarti standar data untuk perencanaan pembangunan, statistik kependudukan, hingga keamanan siber akan memiliki payung hukum yang ketat dan mengikat.
Yang perlu diwaspadai adalah kesiapan infrastruktur dan SDM di kementerian/lembaga pusat maupun daerah. Regulasi menyebut batas waktu pembentukan penyelenggara dalam satu tahun, sebuah tenggat yang realistis tapi menantang. Jika tidak diiringi dengan pengalokasian anggaran dan pelatihan kompetensi yang memadai, risiko kegagalan implementasi teknis tetap menghantui. Kita perlu memantau ketat sejauh mana Penpres 39/2019 yang menjadi acuan tersebut berhasil dioperasionalkan dalam ekosistem digital Indonesia.
