Bupati Siak Desak Pusat Lunasi Utang DBH Migas Rp143 Miliar, Sebut Alokasi APBN 2027 Timpang
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Bupati Siak Afni Zulkifli mendesak pemerintah pusat untuk segera membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) kepada daerahnya. Dalam sebuah pernyataan tegas diunggah melalui akun Instagram pribadinya @afni.zulkifli pada Senin (5/10), Afni menggambarkan betapa gentingnya situasi keuangan daerah akibat penundaan pembayaran hak negara bagian ini.
Ia memproyeksikan anjloknya penerimaan DBH Migas Kabupaten Siak pada 2027 menjadi hanya Rp36 miliar. Angka ini merosot tajam dari sebelumnya yang pernah menembus angka Rp600 miliar. Kekurangan drastis ini bukan sekadar statistik; ini menyangkut napas birokrasi dan layanan publik di Siak.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Afni bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti. "Tolonglah pemerintah pusat untuk mau membayarkan utangnya kepada kami karena utang DBH Migas ini sudah kami nantikan dari tahun 2023 dan menjadi hak karena kami daerah penghasil," ujar Afni. Nada frustrasinya terasa jelas dalam ungkapan "sudah kami nantikan".
Dalam pertemuan tersebut, Afni mengungkap Nufransa berupaya memperjuangkan pelunasan tersebut. Namun, realitas di meja negosiasi APBN 2027 yang disetujui oleh pemerintah dan DPR RI hanya membatasi total alokasi DBH menjadi Rp63,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara itu, porsi untuk pelunasan kurang bayar DBH hanya dianggarkan sebesar Rp4 triliun.
Angka pelunasan kurang bayar DBH tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan total kewajiban pemerintah pusat kepada seluruh daerah sejak 2023 yang mencapai Rp70 triliun. "Rp4 triliun inilah yang kemudian dibagikan kepada beberapa daerah penghasil, secara menurut mereka berkeadilan," ujar Afni. Menurut Afni, dari kucuran Rp4 triliun yang dibagi secara proporsional ke berbagai daerah penghasil tersebut, Kabupaten Siak hanya menerima pelunasan tunggakan sebesar Rp143 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Nufransa Wira Sakti mengatakan pertemuannya dengan Bupati Siak juga membahas soal alternatif skema pembayaran kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027. Namun, Nufransa belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran tersebut. Ia mengatakan aturan mengenai skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ini berarti, tanpa kejelasan hukum yang jelas, janji pelunasan hanya menjadi angka di atas kertas.
Analisis Redaksi
Pernyataan keras Bupati Afni Zulkifli mencerminkan eskalasi ketegangan fiskal antara pemerintah daerah penghasil dan pusat. Kekurangan Rp4 triliun untuk melunasi utang Rp70 triliun bukan sekadar selisih administrasi; ini adalah penghapusan hak konstitusional daerah yang berdampak langsung pada defisit anggaran daerah. Ketika alokasi reguler pun anjlok ke Rp36 miliar dari puncak Rp600 miliar, dampak domino ke anggaran infrastruktur dan sosial Siak akan terasa berat tahun depan.
Solusi yang ditawarkan Kementerian Keuangan melalui operator investasi masih sangat kabur. Tanpa mekanisme yang jelas dalam UU APBN 2027, daerah penghasil seperti Siak tetap menunggu kepastian. Perlu diwaspadai bahwa ketidakpastian ini mendorong kegelisahan politik lokal dan potensi penurunan kualitas layanan publik di daerah-daerah yang bergantung pada DBH Migas. Masyarakat Siak akhirnya membayar harga atas tundaan birokrasi pusat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
