Gerindra Jatim Usulkan Pemecatan 3 Anggota DPRD Tergabung di Pesta Narkoba Surabaya

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gerindra Jatim Usulkan Pemecatan 3 Anggota DPRD Tergabung di Pesta Narkoba Surabaya
BAGIKAN:

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan tegas terhadap tiga kader sekaligus anggota DPRD yang kedapatan terlibat dalam pesta narkoba di salah satu hotel Kota Surabaya. Rekomendasi ini merupakan bantahan keras partai terhadap pelanggaran asas konstitusi internal, di mana penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai tindak pidana berat tanpa pandang bulu. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa partai tidak lagi memberikan ruang bagi kader yang terjerat hukum, sebuah keputusan yang diambil setelah seluruh bukti fisik dan hasil tes urine terkonfirmasi oleh kepolisian.

Ketiga anggota Fraksi Gerindra yang terjerat kasus ini meliputi ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro, dan R, pada Senin (28/9) dini hari di sebuah kamar hotel di Surabaya. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang berfungsi sebagai penyimpanan narkotika. Dari total delapan orang yang diamankan, hasil tes urine menunjukkan tujuh di antaranya positif pil ekstasi, sementara satu orang berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yaitu sabu dan ekstasi.

Proses rekomendasi pemecatan ini didasari oleh hasil pemeriksaan resmi dari Polrestabes Surabaya yang membuktikan konsumsi narkotika oleh ketiganya. Kharisma Febriansyah menyatakan bahwa berkas rekomendasi tersebut akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. "Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/10). Tekanan dari partai untuk menjaga integritas organisasi membuat sanksi disiplin menjadi satu-satunya jalur hukum internal, di mana pelanggaran berat ini otomatis menggugurkan hak keanggotaan mereka di lingkup partai.

Secara kelembagaan, pemberhentian dari keanggotaan partai ini akan berdampak langsung pada posisi ketiganya di masing-masing daerah pemilihan. Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) akan berjalan otomatis untuk mengisi kekosongan kursi tersebut di DPRD Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang. Namun, di sisi lain, perkara hukum ketiganya saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan asesmen medis dan penyidikan polisi, ARR, ADR, dan UAM dikategorikan sebagai pengguna tingkat pemula, yang menyebabkan mereka dirujuk untuk menjalani pemulihan di fasilitas BNN tersebut.

Perangkat hukum yang diterapkan oleh polisi memberikan gambaran jelas mengenai skala penyalahgunaan narkotika di lingkaran elite politik lokal ini. "Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. Fakta bahwa anggota legislatif yang seharusnya menjadi penegak hukum dan moralitas publik justru terjerat dalam lingkaran perdagangan gelap ini menjadi catatan kelam bagi pengawasan internal partai. Penanganan ganda antara sanksi disiplin partai dan proses rehabilitasi medis menunjukkan adanya dilema hukum yang harus dikelola, di mana satu sisi partai menuntut kesucian organisasi, sementara sisi lain sistem kesehatan berupaya menyelamatkan fungsi kognitif para pelaku yang berstatus pemula.

Analisis Redaksi

Keputusan DPD Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan disiplin partai terhadap pelanggaran hukum berat oleh kadernya di tingkat legislatif. Dalam dua dekade terakhir, kasus narkotika di kalangan pejabat publik sering kali ditangani secara diam-diam untuk menjaga citra politik, namun langkah terbuka untuk mengusulkan PAW kali ini menunjukkan tekanan publik yang mulai berdampak pada kebijakan internal partai. Penolakan terhadap kompromi atas pelanggaran asus konstitusi partai ini menjadi preseden penting yang dapat memperketat standar integritas kader di masa mendatang, terlepas dari status mereka sebagai pengguna pemula menurut hasil asesmen medis.

Yang perlu diwaspadai dari peristiwa ini adalah potensi efek domino terhadap kredibilitas elektoral partai di Jawa Timur, sebuah basis suara signifikan. Jika mekanisme PAW tidak berjalan transparan atau jika proses rehabilitasi dianggap lebih prioritaskan daripada sanksi politik, publik dapat meragukan komitmen partai dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, keterlibatan lima orang non-DPRD dalam pesta tersebut mengindikasikan adanya jaringan pergaulan yang mengaburkan batas antara lingkaran personal dan profesional, sebuah risiko struktural yang sering luput dari pengawasan fraksi. Partai kini berada di persimpangan antara melindungi hak asasi kadam atas rehabilitasi kesehatan dan menjaga amanat kepercayaan publik terhadap kebersihan aparatur negara.

Langkah logis selanjutnya adalah percepatan proses PAW oleh masing-masing DPRD untuk mengembalikan fungsi legislator di daerah pemilihan mereka. Di sisi lain, koordinasi antara penegak hukum dan lembaga rehabilitasi BNN harus dipublikasikan secara berkala untuk mencegah stigma negatif terhadap para tersangka yang sedang menjalani pemulihan. Tanpa transparansi data dan kelanjutan sanksi disiplin yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi sekadar peristiwa kriminal biasa yang lenyap dari perhatian media, sehingga tidak memberikan efek jera yang diharapkan oleh masyarakat luas.

Meow! Tanya Nesi!
😸