Dasco Pimpin Pleno Baleg, RUU Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Paripurna Besok
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah mengantongi persetujuan delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (6/10) besok. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR selesai digelar di kompleks parlemen, Senin (5/10) malam. Dasco memimpin jalannya pleno tersebut dengan didampingi sejumlah perwakilan pemerintah, mulai dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Proses politik di DPR bergerak cepat menuju pengesahan undang-undang ini.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua [Paripurna]?" kata Dasco disambut persetujuan seluruh peserta rapat. Tidak ada penolakan berarti yang menghambat proses tersebut. Delapan fraksi secara bulat menyetujui agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang. Suhu politik di ruang pleno pun terasa kental dengan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam laporannya, Panitia Kerja (Panja) merinci bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Materi regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan terkait tenaga kerja asing, hingga skema pengupahan. Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari, mengakui adanya kekurangan dalam penyusunan, namun menegaskan upaya maksimal telah dilakukan hingga larut malam. "Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari," ujar Putih Sari.
Pengesahan RUU ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan agar tidak tertinggal dalam amandemen UU Omnibus Law Cipta Kerja. Putusan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembahasan RUU ini. Proses legislasi yang terjadi saat ini merupakan bentuk kepatuhan lembaga negara terhadap konstitusi.
Tenggat waktu yang diberikan MK sangat ketat. Klaster baru UU Ketenagakerjaan harus rampung disahkan paling lambat pada 31 Oktober mendatang. Artinya, setelah disahkan di paripurna besok, proses eksekusi dan sosialisasi undang-undang harus berjalan sangat cepat. Publik kini menunggu apakah substansi pasal-pasal yang disepakati benar-benar mampu menjawab kerisauan dunia usaha dan buruh terkait perlindungan hak-hak pekerja.
Analisis Redaksi
Kecelcepatan proses pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menandakan adanya tekanan tinggi dari sisi legalitas akibat Putusan MK. Dengan tenggat 31 Oktober, ruang untuk diskursus publik yang mendalam menjadi sangat sempit. Meskipun disepakati secara bulat oleh fraksi-fraksi di DPR, transparansi substansi 313 pasal tersebut kepada masyarakat luas masih menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi pemerintah dan DPR. Publik berhak mengetahui secara detail bagaimana aturan tentang [pengupahan](/etiket-skill/tag/pengupahan) dan [tenaga-kerja-asing](/etiket-skill/tag/tenaga-kerja-asing) ini akan diimplementasikan di lapangan, bukan sekadar menjadi tumpangan politis menjelang pemilu.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi disonansi antara ekspektasi buruh yang menuntut perlindungan maksimal dan kepentingan investor yang menginginkan fleksibilitas regulasi. Karena RUU ini lahir dari putusan MK, legitimasi hukumnya kuat, tetapi legitimasi sosialnya harus dibangun melalui dialog yang intensif pasca-pengesahan. Jika substansi dianggap masih berpihak pada salah satu pihak, gelombang aksi sosial bisa saja terjadi. Langkah selanjutnya yang logis adalah penerbitan peraturan pelaksana (Perpres atau Permen) yang jelas dan detail, serta pembentukan forum dialog nasional antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah untuk memastikan implementasi yang adil.
