⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.6 di 80 km S of Banda Aceh, Indonesia pada 4/10/2026, 06.37.35. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Pemerintah Rancang Besaran PTKP Ikuti UMP, Gaji Dasar UMP Bebas Pajak Mulai 2027

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Sumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pemerintah Rancang Besaran PTKP Ikuti UMP, Gaji Dasar UMP Bebas Pajak Mulai 2027
BAGIKAN:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tengah merumuskan aturan baru yang mengaitkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) langsung dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini bertujuan menghapuskan beban pajak bagi pekerja dengan gaji setara UMP, di mana saat ini masih ada selisih penghasilan yang tercatat sebagai objek pajak.

Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pada skema yang berlaku saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Akibatnya, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan yang berujung pada penghasilan Rp60 juta setahun, tetap memiliki sisa Rp6 juta yang wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). "Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," tegas Airlangga di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip kembali pada Minggu (4/10/2026).

Langkah ini sejalan dengan kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, yang tengah menghitung dampak insentif tersebut terhadap daya beli masyarakat. Juda Agung menyebut bahwa penyesuaian aturan [PTKP](https://www.cnbcindonesia.com) untuk wajib pajak direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027.

Isu penyesuaian aturan perpajakan ini pertama kali muncul dalam forum pembahasan program stimulus ekonomi nasional yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (30/9/2026) dan membahas sejumlah intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Bagi para pekerja formal, terutama di sektor-sektor dengan upah dasar dekat UMP, perubahan ini akan berdampak langsung pada pendapatan bersih mereka. Dengan mekanisme baru ini, total penghasilan yang dianggap bebas pajak akan menyesuaikan dinamis dengan kenaikan upah minimum daerah, sehingga tidak ada lagi beban fiskal di level paling bawah.

Analisis Redaksi

Pergeseran metode penghitungan PTKP dari nilai tetap menjadi indeks yang terikat UMP merupakan sinyal kuat bahwa negara sedang menggeser paradigma perpajakan dari keadilan horizontal semata menuju keadilan vertikal yang lebih progresif di level dasar. Langkah ini secara logis akan mengerek daya beli kelompok pekerja informal dan formal berpenghasilan rendah secara signifikan, asalkan asumsi inflasi dan produktivitas tetap terjaga.

Yang perlu diwaspadai adalah implikasi fiskalnya. Penurunan basis pajak secara masif ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor PPh Badan dan Orang Pribadi kelas menahun-bawah. Pemerintah harus siap dengan solusi, misalnya dengan memperluas basis pajak ke sektor digital atau menyesuaikan tarif PPhProgressif secara keseluruhan agar defisit anggaran tidak membengkak.

Dengan target pelaksanaan pada 2027, tahun ini masih akan menjadi fase transisi di mana pemerintah akan sibuk menghitung rasio fiskal yang baru. Publik perlu menantikan publikasi final dari Kemenkeu mengenai simulasi dampaknya terhadap APBN sebelum aturan ini benar-benar berlaku.

Meow! Tanya Nesi!
😸