DPR Setujui RUU Satu Data, Kematian Ego Sektoral Lewat Badan Baru BSDI
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Parlemen RI bergerak cepat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada sidang paripurna Selasa (6/10), sebuah langkah krusial untuk membunuh ego sektoral yang selama ini membelah data negara. RUU ini akan melahirkan Badan Satu Data Indonesia (BSDI), sebuah entitas baru yang berfungsi sebagai orkestrator agar data dari berbagai kementerian tidak lagi tercebur dalam silo-silo institusional. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa integrasi ini adalah penangkal utama terhadap manipulasi data yang sering mengacaukan arah perencanaan negara.
"Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data," ungkap Daniel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10). Kelemahan struktural saat ini terlihat jelas karena BSDI baru diatur melalui Peraturan Presiden, yang menurut Daniel, perlu diperkuat landasan hukumnya lewat undang-undang agar wewenang koordinatifnya memiliki gigi yang lebih tajam.
Daniel menekankan urgensi pembentukan badan ini tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal akuntabilitas perencanaan. "Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah," kata Ketua DPP PKB itu. Tanpa payung hukum yang kuat, koordinasi antar-lembaga akan terus tertinggal oleh kepentingan parsial kementerian.
Meskipun mengedepankan keterbukaan, RUU ini tetap membatasi akses publik pada sektor sensitif. Masyarakat dapat mengakses data dari seluruh kementerian atau lembaga secara terbuka, kecuali data yang menyangkut pertahanan, keamanan, dan sifat rahasia. Pembentukan BSDI diserahkan kepada presiden dan akan berkoordinasi erat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan sinergi kebijakan tetap terjaga.
RUU yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal ini mengatur asas kedaulatan data, interoperabilitas, hingga kewajiban mitigasi risiko dan audit berkala. Prinsip utama yang ditekankan adalah interoperabilitas tanpa sentralisasi, di mana integrasi data terjadi tanpa memindahkan kepemilikan atau tanggung jawab pengelolaan dari instansi produsen. Dengan kata lain, data tetap milik kementerian asalnya, namun aliran informasinya menjadi satu kanal utuh yang siap diproyeksikan dalam perencanaan nasional.
Analisis Redaksi
Kehadiran RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan upaya untuk membongkar tembok birokrasi yang selama puluhan tahun menghalangi sinkronisasi kebijakan. Kelemahan utama yang ingin dibedah adalah dominasi "ego sektoral" yang membuat data Kementerian A tidak bisa dibaca oleh Kementerian B tanpa proses birokratis yang berbelit. Dengan status undang-undang, BSDI akan memiliki otoritas hukum yang mengikat, menjadikannya benteng terakhir sebelum data manipulative meracuni kebijakan strategis negara.
Apa yang perlu diwaspadai adalah isu keamanan siber dan etika privasi di balik klaim keterbukaan data. Walaupun data pertahanan dikecualikan, definisi "data publik" yang luas meningkatkan risiko penyalahgunaan data agregat untuk kepentingan komersial atau surveilansi berlebihan tanpa pengawasan independen yang cukup. Mitigasi risiko dan audit berkala yang diatur dalam RUU harus ditopang oleh infrastruktur teknis yang mumpuni, bukan hanya komitmen di atas kertas.
Langkah logis selanjutnya adalah memastikan kesiapan sumber daya manusia di level kementerian agar tidak terjadi resistensi internal saat proses transisi ke BSDI. Jika integrasi ini berhasil, Indonesia akan memiliki "sistem saraf" data yang andal, yang secara langsung berdampak pada efisiensi [anggaran negara] dan ketepatan sasaran [pembangunan infrastruktur] di era desentralisasi anggaran yang seret ini.
