Tiga Anggota DPRD Gerindra Pesta di Surabaya Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Penjara

Berita Nasional
Ahmad HidayatAhmad Hidayat
Sumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Tiga Anggota DPRD Gerindra Pesta di Surabaya Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Penjara
BAGIKAN:

Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra dari DPRD Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi, sebuah putusan hukum yang muncul setelah mereka terjaring razia saat mengonsumsi narkotika di sebuah hotel di Surabaya. Kejadian ini mengungkap fakta bahwa meski kedapatan dalam kondisi terpengaruh zat psikotropika di ruang publik, sanksi yang diterapkan tetap berupa pemulihan kesehatan dan bukan penahanan di sel tahanan negara.

Ketiga wakil rakyat tersebut masing-masing adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka dilimpahkan ke BNN Banyuwangi pada Rabu (30/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB, bersamaan dengan seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N. Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut. Proses ini berawal dari permohonan asesmen yang diajukan Polrestabes Surabaya. Asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya, dan hasilnya menjadi dasar bagi tim terpadu untuk menetapkan rehabilitasi rawat jalan bagi keempat orang tersebut.

Penggerebekan yang menelan tiga anggota dewan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang dilaporkan sering menggelar pesta narkoba di kamar hotel. Berbekal informasi itu, Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Surabaya bergerak cepat ke lokasi dan mendapati delapan orang sedang mengonsumsi barang haram di kamar hotel kawasan Ketintang Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan bahwa para pelaku diamankan tepat saat mereka sedang terpengaruh narkotika. Dari keterangan awal, N mengaku membeli sabu dan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial C di wilayah Surabaya, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang disita meliputi satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang dipergunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil tes urine dan penyidikan menunjukkan tujuh orang di antara delapan tersangka positif menggunakan ekstasi, sementara N terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi. Meski ketiganya adalah kader partai dan anggota lembaga legislatif, polisi memastikan bahwa tidak ada aktivitas menyimpang lainnya selain penggunaan narkotika, dan semuanya ditemukan dalam keadaan berpakaian wajar serta berkeluarga. Seluruh pelaku menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan masih di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dengan mekanisme ini, pelaku tidak ditahan namun diproses sesuai prosedur hukum yang mengutamakan rehabilitasi.

Menanggapi penangkapan tiga kadernya, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa partai siap memberikan sanksi tegas apabila ketiganya terbukti bersalah secara hukum. "Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan," kata Kharisma. Namun, ia juga mengingatkan bahwa partai mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menunggu pengumuman atau investigasi final dari aparat kepolisian. Keputusan ini akan sangat berdampak pada integritas politik dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat, karena jabatan dewan bukan hanya soal hak legislatif, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan zat berbahaya.

Analisis Redaksi

Keputusan untuk mengarahkan tiga anggota dewan menuju rehabilitasi rawat jalan mengindikasikan bahwa dalam sistem hukum narkotika di Indonesia, penyalahgunaan zat berbahaya yang melibatkan pejabat publik sering kali dipandang sebagai masalah kesehatan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelanggaran pidana murni yang menuntut hukuman penjara. Mekanisme restorative justice yang diterapkan di sini menunjukkan adanya ruang bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan berat-ringannya jumlah barang bukti dan potensi pemulihan, alih-alih langsung mengincapkan kebebasan sipil tersangka. Langkah ini perlu diwaspadai karena publik kerap mengartikan pembebasan tanpa penjara sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum terhadap elite, padahal sebenarnya ini adalah penerapan prosedur yang mengacu pada ambang batas tertentu.

Di sisi lain, langkah disiplin internal yang diisyaratkan Partai Gerindra melalui potensi Pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti bersalah adalah mekanisme penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga reputasi lembaga legislatif. Namun, proses PAW hanya dapat berjalan efektif setelah ada status hukum final yang mengikat dari pengadilan atau keputusan hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ke depan, lembaga legislatif dan partai politik dituntut untuk tidak hanya berfokus pada pembinaan kader, tetapi juga dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di BNN, agar rehabilitasi rawat jalan tersebut benar-benar berjalan sesuai dengan pengawasan medis dan hukum yang ketat.

Meow! Tanya Nesi!
😸