DPRD DKI Minta Kursi Naik Jadi 220, Bob Hasan Waskitikan Kehadiran Wali Kota Dilihat Langsung

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPRD DKI Minta Kursi Naik Jadi 220, Bob Hasan Waskitikan Kehadiran Wali Kota Dilihat Langsung
BAGIKAN:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan permintaan penambahan jumlah kursi anggota dewan dari 106 menjadi 180 hingga 220 kursi. Usulan ini didorong oleh argumen beban kerja yang dianggap tidak proporsional, di mana satu anggota dewan kini melayani 100 ribu penduduk, sebuah rasio yang lebih berat dibandingkan provinsi lain. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan angka ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (2/10).

"Jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," kata Aziz. Ia membandingkan DKI dengan Jawa Barat dan Banten, di mana satu anggota dewan hanya mewakili 39 ribu dan 26 ribu penduduk masing-masing. Kekhususan DKI yang tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota menjadi faktor kunci, membuat beban pengawasan dan representasi terpusat sepenuhnya di dewan provinsi.

Keluhan ini diperkuat data regulasi. Aziz menjelaskan, jika mengacu UU Nomor 2 Tahun 2024, potensi perolehan kursi untuk DKI hanya 85, turun 21 kursi atau 20 persen dari jumlah saat ini. Padahal, UU lama (Nomor 29 Tahun 2007) yang dicabut memiliki ketentuan khusus yang memungkinkan jumlah kursi mencapai maksimal 125 persen dari batas maksimal. Bagi Aziz, pengurangan kapasitas ini tidak seimbang dengan kompleksitas masalah Jakarta, mulai dari transportasi, banjir, hingga tata ruang yang kian rumit.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menambahkan bahwa usulan ini bertujuan mempercepat penampungan aspirasi warga. "Nah sehingga ini kita usulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga itu bisa tertampung dengan cepat ya," ujarnya. Kedua institusi ini berharap perubahan UU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat dievaluasi lebih lanjut oleh pihak legislator pusat.

Tanggapan dari DPR datang dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Bob Hasan. Ia menyatakan perlu adanya pertimbangan matang, khususnya terkait pertumbuhan politik di setiap kotamadya. "Dan kalau bilamana ada yang namanya DPRD Kabupaten/Kota maka juga akan dimungkinkan atau niscaya kembali hadirnya walikota atau kotamadya yang kepemimpinannya dipilih langsung oleh rakyat," ujar Bob di hadapan wartawan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penambahan kursi dewan provinsi kemungkinan besar akan berbenturan dengan isu kembalinya struktur pemerintahan dua tingkat di Jakarta.

Analisis Redaksi

Permintaan penambahan 220 kursi ini bukan sekadar soal kuantitas, melainkan soal arsitektur demokrasi di Ibu Kota. Jika rasio 100 ribu penduduk per dewan dianggap terlalu berat, revisi ini menjadi logis secara statistik. Namun, usulan ini memiliki konsekuensi politik yang besar: ia secara implisit menuntut pengulangan era walikota dan wakil walikota hasil Pilkada. Bob Hasan sudah memberikan sinyal merah. Dalam analisis kami, penambahan kursi tanpa disertai restrukturisasi tingkat II akan menciptakan duplikasi fungsi pengawasan yang tidak efisien. Anggaran dan birokrasi dewan akan membengkak secara drastis.

Risiko terbesar terletak pada potensi politisasi birokrasi. Dengan lebih dari 200 kursi, lobi kepentingan oligarki lokal akan semakin mudah menyelinap ke dalam legislasi daerah. Publik harus mengawasi apakah penambahan kursi ini murni untuk efisiensi pelayanan warga, atau justru sebagai upaya memperluas jaringan patronase para legislator senior. Jika masuk Prolegnas, ini akan menjadi ujian besar bagi independensi Baleg DPR dalam menimbang kepentingan fiskal dan struktural Jakarta yang unik.

Meow! Tanya Nesi!
😸