Pramono Anung Belajar Kebijakan Hunian Mamdani, Fokus Tertibkan Rusun Jagakarsa
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya mempelajari model pengelolaan hunian layak dari Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menjawab masalah ketertiban administrasi di ibu kota. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam wawancara khusus bersama CNN Indonesia di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang ditayangkan pada Jumat (2/10). Fokus utama pembelajaran tersebut adalah bagaimana mengatur hunian layak agar benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak, bukan disalahgunakan oleh pihak lain.
Secara spesifik, Pramono menyinggung program mixed-use milik Mamdani yang mengintegrasikan pembangunan gedung bertingkat dengan penyediaan hunian bagi warga tidak mampu. "Mayor Mamdani itu punya program tentang mixed-use, yaitu membangun gedung-gedung atau building-building secara bertingkat naik ke atas, kemudian itu yang disediakan bagi warga yang tidak mampu," kata Pramono. Ia menilai ketersediaan fisik hunian di Jakarta sebenarnya tidak kalah dengan New York, namun kendalanya terletak pada eksekusi dan penegakan disiplin pengguna.
Permasalahan krusial yang dihadapi Jakarta adalah maraknya praktik sewa dan jual-beli hunian bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. "Masyarakat yang sudah mendapatkan rumah yang layak kemudian disewakan atau diperjualbelikan kepada yang lain, kalau di Jakarta itu luar biasa. Sehingga orang yang berhak untuk mendapatkan hunian banyak tidak ditempati," jelas Pramono. Kasus konkret ini banyak terjadi di Rumah Susun Jagakarsa, tempat warga yang sebelumnya tinggal di area tempat pemakaman umum dipindahkan secara strategis.
Proses penempatan awal di rusun tersebut sempat memberikan insentif gratis selama enam bulan hingga satu tahun. Namun, hasil akhirnya mengecewakan karena banyak unit diduduki oleh orang di luar target. "Ketika kita pindahkan, kemudian kita berikan gratis ada yang enam bulan, ada yang satu tahun, ternyata banyak yang kemudian tinggal adalah bukan warga yang kita berikan kesempatan untuk meninggali itu," ungkap Pramono. Sebagai respons, ia menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan penertiban total, terutama dengan memperbaiki sistem administrasi agar lebih tertib, rapi, transparan, dan terbuka.
Langkah strategis Pramono tidak hanya berhenti pada penertiban. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalin kerja sama erat dengan pemerintah pusat guna menyediakan hunian layak secara sungguh-sungguh di sisa masa kepemimpinan. Sebelumnya, pada Agustus lalu, ia mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun yang mengintegrasikan hunian dengan sekolah, pasar, dan transportasi publik. Sasaran kebijakan ini diperluas hingga mencakup Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT), yaitu kelompok yang penghasilannya di atas batas MBR namun masih kesulitan mengakses hunian komersial.
Kepedulian serupa juga ditunjukkan oleh Zohran Mamdani di New York, yang sejak masa kampanye terus menyoroti krisis hunian dan tekanan biaya sewa. Pada Maret lalu, Mamdani bahkan mempublikasikan momen di mana ia menerima keluhan penyewa secara langsung melalui Instagram resminya. Bagi Pramono, kolaborasi antar-wilayah dalam pertukaran praktik terbaik ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan perumahan bukan hanya soal membangun fisik, tapi juga menjaga keadilan sosial.
Analisis Redaksi
Langkah Gubernur Pramono Anung untuk membandingkan praktik Jakarta dengan New York menunjukkan urgensi dalam menata ulang tata kelola perumahan kota. Meskipun infrastruktur fisik rusun tersedia, kegagalan enforcements administrasi seperti yang terjadi di Rusun Jagakarsa menjadi indikator bahwa masalah utama bukan pada pasokan, melainkan pada demand management dan verifikasi data penerima. Tanpa sistem administrasi yang ketat dan transparan, program subsidi akan terus bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga memiskinkan kelompok target sejati.
Perluasan sasaran kebijakan hingga ke kelompok Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT) adalah langkah progresif namun berisiko tinggi jika tidak diimbangi dengan inspeksi berkala. Mengingat MBT berada di area abu-abu antara mampu dan tidak mampu, potensi spekulasi pasar akan lebih tinggi. Integrasi rusun dengan fasilitas publik seperti transportasi dan sekolah, sebagaimana tercantum dalam Ranperda, dapat meningkatkan nilai guna properti, namun juga meningkatkan godaan bagi penghuni untuk mengonversi hak tinggal menjadi aset komersial. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah rusun berubah menjadi komoditas investasi ilegal.
Di tingkat makro, komitmen kerja sama dengan pemerintah pusat menunjukkan kesadaran bahwa anggaran dan regulasi daerah saja tidak cukup untuk mengatasi defisit perumahan. Jika berhasil, model ini bisa menjadi rujukan bagi kota besar lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa: bagaimana menyatukan aspek sosial, ekonomi, dan tata ruang dalam satu ekosistem hunian. Keberhasilan akan diukur bukan hanya dari jumlah unit yang dibangun, tetapi dari akurasi data penghuni yang tetap valid secara periodik dan tidak ada yang melakukan sub-letting ilegal.

