Kalah Sengketa MA, BYD Resmi Ubah Nama Denza Jadi Danza di Indonesia

BYD Motor Indonesia resmi mengubah identitas merek premium Denza menjadi Danza di Tanah Air. Langkah tegas ini diambil menyusul kekalahan perusahaan dalam sengketa merek dagang di Mahkamah Agung. Perubahan nama tersebut bukan sekadar urusan branding, melainkan konsekuensi hukum dari penolakan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia," ujar Luther Panjaitan, Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, dalam pesan singkat Jumat (2/10). Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen jangka panjang perusahaan untuk terus mengembangkan mobilitas premium di pasar lokal.
Luther menambahkan, melalui identitas baru Danza, BYD akan terus menghadirkan inovasi teknologi dan produk terbaik. "Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," tegasnya. Bagi konsumen, ini berarti layanan purna jual dan garansi tetap berjalan normal di bawah nama baru.
Sebenarnya, perubahan nama ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Saat itu, sejumlah dealer Denza tampak mengganti identitas visual mereka. Mulanya, Luther menjelaskan hal itu sebagai pembaruan minor logo global pada Agustus 2026. Namun, sinyal tersebut ternyata merujuk pada rencana pergantian nama total yang dipicu isu hukum.
Kekalahan BYD tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. MA menolak kasasi BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi. Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza saat itu diyakini telah beralih kepada PT Raden Reza Adi. Sejalan dengan putusan tersebut, BYD telah mengajukan permohonan merek 'DANZA' ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073.
Analisis Redaksi
Perlu dipahami bahwa sengketa ini bukan hanya soal siapa yang memiliki hak atas kata 'Denza', tetapi juga soal kejelasan subjek hukum. Dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima), artinya gugatan BYD dianggap salah sasaran atau salah pihak terdakwa. Ini menyisakan pertanyaan: bagaimana status legal 'merek Denza' yang lama di pasar Indonesia? BYD memilih jalan tercepat dengan mengganti nama menjadi 'Danza', alih-alih berperang di pengadilan untuk merebut nama lama.
Dampaknya bagi industri otomotif lokal, transisi ini menciptakan kerancuan jangka pendek. Konsumen yang sudah familiar dengan 'Denza' harus beradaptasi dengan penulisan 'Danza'. Proses otomotif premium, kepastian hukum merek sama pentingnya dengan spesifikasi teknis kendaraan.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Bantah Keraguan, Yamaha GEAR ULTIMA Tuntaskan 2.740 Km Ekspedisi Lintas Alam Selebes

Kimi Antonelli Ukir Sejarah F1 2026: Gelar Juara Dunia Termuda di Balik Regimen Latihan Otot Leher 40 Kilogram

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai 2 November 2026, Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya
