Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Turunkan Standar Kadar Emas Jadi 99,9 Persen untuk Fasilitas PPN Perhiasan

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Pemerintah Turunkan Standar Kadar Emas Jadi 99,9 Persen untuk Fasilitas PPN Perhiasan
BAGIKAN:

Pemerintah berencana menurunkan ambang batas kadar kemurnian emas dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen sebagai syarat pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri perhiasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perubahan standar tersebut akan dituangkan melalui perbaikan Peraturan Pemerintah (PP).

"Untuk industri perhiasan, itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 persen. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99 persen. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9).

Kebijakan anyar ini menyasar langsung celah regulasi lama. Selama ini, emas granula yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut wajib memenuhi kriteria kadar kemurnian 99,99 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery. Syarat ketat itulah yang kerap menyulitkan pelaku usaha perhiasan lokal.

Rantai perpajakan sektor ini memang cukup berlapis. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan emas perhiasan memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada sesama pabrikan atau pedagang emas perhiasan. Angka itu naik menjadi 1,65 persen ketika penyerahan ditujukan kepada konsumen akhir. Pedagang emas perhiasan juga memiliki ketentuan pemungutan PPN tersendiri yang bergantung pada kelengkapan dokumen perolehan atau impor emas.

Airlangga belum merinci besaran fasilitas maupun waktu pasti pemberlakuan aturan baru tersebut. Meski begitu, sinyal relaksasi ini jelas membawa angin segar bagi ribuan pengrajin dan pengusaha perhiasan yang selama ini terganjal standar kemurnian tinggi hanya untuk mengakses insentif pajak.

Penyesuaian standar dari 99,99 persen ke 99,9 persen mungkin terlihat tipis di atas kertas. Bagi dunia manufaktur perhiasan, selisih 0,09 persen itu menentukan apakah sebuah produk bisa masuk skema insentif atau harus menanggung beban pajak penuh. Langkah pemerintah ini memperlihatkan upaya konkret mengawinkan target penerimaan negara dengan realitas teknis di lantai produksi.

Analisis Redaksi

Relaksasi standar kadar emas ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Penurunan ambang batas ke 99,9 persen membuka ruang lebih luas bagi industri perhiasan domestik untuk bersaing. Selama bertahun-tahun, syarat 99,99 persen membuat banyak pelaku usaha skala menengah terjebak dalam birokrasi sertifikasi yang mahal, sementara bahan baku riil di pasar sering kali berada di kisaran 99,9 persen. Revisi PP ini adalah koreksi logis terhadap kebijakan yang kurang membumi.

Namun, ketiadaan rincian soal besaran fasilitas dan jadwal pemberlakuan menyisakan pekerjaan rumah. Pelaku usaha butuh kepastian hukum sebelum menyesuaikan rantai pasok mereka. Kementerian Keuangan perlu segera menerbitkan aturan turunan yang jelas agar transisi dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 ke rezim pajak baru tidak memicu kebingungan di lapangan.

Langkah selanjutnya yang patut diwaspadai adalah potensi lonjakan impor emas granula berkadar 99,9 persen jika pengawasan bea cukai tidak diperketat. Pemerintah harus memastikan bahwa pelonggaran standar ini benar-benar dinikmati oleh pabrikan perhiasan lokal, bukan sekadar menjadi celah baru bagi spekulan untuk menghindari pajak secara legal. Tanpa mekanisme verifikasi yang solid, niat baik memperbaiki iklim usaha justru bisa menggerus basis penerimaan negara.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ