Calon Kapolri Suyudi Ario Seto Laporkan Harta Rp5,8 Miliar ke KPK, Aset Terbesar Berupa Properti di Jakarta
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Suyudi Ario Seto, yang telah ditunjuk sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, melaporkan total harta kekayaan senilai Rp5.847.000.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret 2026. Angka tersebut menjadi rujukan publik dalam menilai profil aset pejabat tinggi kepolisian sebelum proses fit and proper test berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dokumen e-LHKPN KPK yang diakses Kamis (1/10) menunjukkan porsi terbesar kekayaan Suyudi berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai akumulatif Rp4.600.000.000. Rinciannya mencakup properti seluas 176 m2/225 m2 di Jakarta Selatan seharga Rp2.400.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 162 m2/210 m2 di wilayah sama senilai Rp2.200.000.000.
Selain aset tetap, jenderal bintang tiga ini mencatatkan kepemilikan kendaraan senilai Rp457.000.000 yang terdiri atas dua unit berbeda jenis dan tahun pembuatan. Unit pertama adalah sepeda motor Yamaha NMA AT keluaran 2025 hasil pembelian sendiri seharga Rp27.000.000, sedangkan unit kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 bernilai Rp430.000.000 yang diperoleh melalui hibah tanpa akta notaris.
Komposisi kekayaan bergerak lainnya tercatat sebesar Rp40.000.000, sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai angka Rp750.000.000. Seluruh komponen aset tersebut dijumlahkan secara presisi oleh pelapor hingga menghasilkan total kekayaan bersih Rp5.847.000.000 sesuai format standar pelaporan harta penyelenggara negara.
Terdapat kenaikan aset senilai Rp359.000.000 jika dibandingkan laporan periode sebelumnya tanggal 13 Maret 2025 saat Suyudi masih menjabat Kapolda Banten dengan total harta Rp5.488.000.000. Kenaikan ini terjadi dalam rentang waktu satu tahun seiring perpindahan jabatan strategis dari tingkat daerah menuju posisi eselon I di markas besar BNN RI.
Analisis Redaksi
Pertambahan harta Rp359 juta dalam setahun bagi seorang perwira tinggi polisi merupakan indikator wajar yang dapat diverifikasi melalui mekanisme audit internal kepolisian dan pemeriksaan KPK. Transparansi pelaporan hibah kendaraan tanpa akta notaris patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan, meskipun dokumen legalitas hibah tersebut perlu dipastikan validitasnya untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa depan.
Publik perlu mencermati bahwa profil kekayaan calon Kapolri ini relatif moderat dibandingkan standar pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga negara lainnya yang kerap melaporkan aset puluhan miliar rupiah. Kesederhanaan profil aset ini bisa menjadi modal kepercayaan publik, asalkan konsisten dipertahankan selama masa jabatan dan tidak terjadi lonjakan kekayaan yang tidak terjelaskan sumbernya dalam laporan LHKPN berikutnya.
Langkah logis selanjutnya bagi DPR dan KPK adalah memverifikasi kesesuaian antara nilai pasar properti di Jakarta Selatan dengan angka yang dilaporkan, mengingat fluktuasi harga tanah di kawasan tersebut cukup signifikan. Verifikasi silang terhadap rekening koran dan bukti transaksi perolehan aset juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pertambahan kekayaan benar-benar bersumber dari penghasilan resmi dan bukan dari aliran dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
