Suyudi Jujur di DPR: Polisi Wajib Lindungi Demo Damai, Kekerasan Harus Terdokumentasi
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Suyudi Ario Seto, calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menegaskan bahwa unjuk rasa harus dilayani dan diamankan sebagai bagian dari demokrasi, sambil menekankan bahwa peserta damai dilindungi namun pelaku kekerasan akan ditindak berdasarkan bukti.
Pernyataan keras ini dilontarkan saat Suyudi menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi (1/10). Di hadapan para legislator, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu membeberkan prinsip dasar penanganan massa: penggunaan kekuatan kepolisian harus sesuai hukum yang sah, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, tegasnya."
Komitmen ini muncul bukan tanpa alasan. Polri sebelumnya banyak dikritik publik terkait penanganan demonstrasi, mulai dari kasus penangkapan sewenang-wenang hingga insiden tragis pelindasan pengemudi ojek online tahun lalu. Suyudi mengakui bahwa kritik berbasis fakta seharusnya tidak ditutupi, melainkan dijadikan sistem peringatan dini agar institusi tahu apa yang harus segera diperbaiki. Bagi dia, menerima keluhan publik adalah bagian dari akuntabilitas, bukan ancaman.
Suyudi juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto pasca-gelombang demo Agustus 2025. Menurut mantan petinggi BNN tersebut, inisiatif negara ini menjadi momentum krusial untuk memacu pembenahan internal Korps Bhayangkara. "Tujuannya bukan melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan Polri dengan masyarakat, ujar dia." Proses berlanjut ke Paripurna DPR, di mana namanya disetujui untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Narasinya jelas: Suyudi tidak berdalih di depan publik. Ia merestrukturisasi sikap institusi dari 'penguasa' menjadi 'pelayan' dalam konteks demokrasi, sambil tetap mengedepankan penegakan hukum bagi yang melanggar. Ini adalah penanda awal perubahan gaya kerja kepolisian yang lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
Analisis Redaksi
Pernyataan Suyudi ini merupakan respons logis terhadap krisis kepercayaan publik yang mengular selama bertahun-tahun. Dengan menegaskan bahwa kekerasan harus terdokumentasi dan proporsional, dia sedang membangun mekanisme akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini bukan sekadar jargon kampanye, melainkan kerangka kerja operasional yang mengikat setiap personel di lapangan.
Langkah Presiden membentuk Komisi Reformasi pasca-demo Agustus 2025 kini memiliki figur pemimpin yang jelas arah pembenahannya. Jika Suyudi efektif melaksanakan janjinya, kita akan melihat perubahan fundamental dalam relasi polisi-masyarakat dari yang selama ini tensi menjadi yang lebih kolaboratif dalam koridor hukum.
Yang perlu diwaspadai adalah implementasinya. Apakah doktrin lama di lapangan akan tergeser oleh prinsip baru ini? Kita akan melihat bukti nyata dalam penanganan aksi-aksi mendatang. Transparansi dan dokumentasi adalah kunci; tanpa itu, janji ini hanya akan menjadi retorika di ruang sidang.