Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

ITDP Dorong Kemenhub Bentuk Regulasi Bus Listrik di Pekanbaru, Surabaya, dan Purwakarta

OtomotifDoni SuryaDoni SuryaSumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

ITDP Dorong Kemenhub Bentuk Regulasi Bus Listrik di Pekanbaru, Surabaya, dan Purwakarta
BAGIKAN:

Gonggomtua Sitanggang, Direktur ITDP untuk Asia Tenggara, mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menetapkan regulasi peta jalan adopsi bus listrik. Dorongan ini muncul di tengah belum adanya mandat hukum yang jelas bagi kota-kota di Indonesia untuk beralih ke moda transportasi ramah lingkungan tersebut. Ia menyampaikan hal itu dalam acara Evolution Indonesia Forum 2026 yang digelar pada Rabu (30/9).

Saat ini, transisi ke energi bersih di sektor transportasi publik masih berjalan tanpa landasan hukum yang kuat. "Belum ada peraturan, belum ada mandat. Kami selalu mendorong Kementerian Perhubungan untuk membuat peraturan peta jalan adopsi bus listrik," ujar Gonggomtua. Keabsen aturan ini membuat percepatan transisi menjadi terhambat karena tidak ada standar implementasi yang bisa diikuti oleh pemerintah daerah.

Ketidakjelasan regulasi tersebut berdampak langsung pada hilangnya potensi insentif bagi industri maupun operator. Gonggomtua menjelaskan bahwa masih kosongnya mekanisme insentif, baik itu potongan harga, bantuan R&D, maupun subsidi penjualan, sering kali menjadi pertanyaan utama dari pemerintah daerah yang ingin memulai program bus listrik.

Minat lokal justru tinggi. Gonggomtua mengaku telah bertemu dengan sejumlah pemerintah daerah yang antusias mengadopsi bus listrik di wilayah masing-masing. Kota Pekanbaru, Surabaya, dan Purwakarta tercatat sebagai daerah yang ingin bertransisi, namun sayangnya mereka kebingungan karena tidak ada panduan standar yang bisa diikuti secara seragam.

Sebagai solusi, ITDP kini turun tangan membantu Kementerian Perhubungan dalam merancang kebijakan tersebut. Lembaga ini juga mengikutsertakan toolkit perencanaan agar pemerintah kota lain dapat mulai merencanakan operasional bus listrik mereka secara mandiri. "Kami sedang bantu Kementerian Perhubungan dalam kebijakan yang kami dorong itu. Kami juga mengikutsertakan toolkit perencanaan seperti apa supaya teman-teman di kota lain bisa melakukan sendiri merencanakan bus listrik," tegas Gonggomtua.

Analisis Redaksi

Ketiadaan peta jalan adopsi bus listrik bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan struktural utama bagi elektrifikasi transportasi publik di Indonesia. Tanpa mandat yang jelas, pemerintah daerah seperti Pekanbaru dan Surabaya menghadapi dilema: mereka memiliki inisiatif, tetapi tidak memiliki instrumen hukum untuk mengikatkan komitmen operator maupun mendapatkan dukungan fiskal dari pusat.

Poin krusial di sini adalah isu insentif. Transisi ke kendaraan listrik membutuhkan biaya modal yang tinggi. Tanpa skema bantuan R&D atau potongan harga yang dijamin regulasi, sektor swasta akan sangat berhati-hati. Jika Kemenhub tidak segera menerbitkan aturan ini, momentum yang sudah terbangun di kota-kota besar berisiko meredam sendirinya karena birokrasi yang lambat.

Langkah ITDP menyediakan toolkit perencanaan adalah strategi cerdas untuk mendemokratisasi transisi ini. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada keputusan politik di Kementerian Perhubungan. Regulasi ini harus segera difinalisasi agar kota-kota lain bisa menyalin sukses tanpa harus menunggu aturan tunggal yang rigide.

Meow! Tanya Nesi!
😸