GIAMM Desak Mobil Listrik Wajib TKDN 80%, Tiru Keberhasilan Industri 1970-an

Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) menegaskan bahwa kendaraan listrik wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 80 persen, menolak skema impor utuh demi memperkuat industrialisasi nasional. Sekretaris Jenderal GIAMM, Rachmat Basuki, menyatakan kebijakan ini terbukti efektif mendorong lokalisasi produk dalam sejarah otomotif Indonesia.
"Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing," ujar Rachmat di Jakarta, Selasa (29/9). Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan TKDN di masa lalu terlihat jelas pada era 1970-an. Saat itu, pasar yang sebelumnya didominasi produk impor berhasil beralih menuju produksi lokal melalui proses perakitan hingga pengembangan komponen secara bertahap.
Menurut data yang disampaikan, hingga Agustus 2026, penjualan mobil listrik mencapai 101.171 unit. Angka ini mewakili 16,88 persen dari total penjualan mobil nasional yang mencapai 599.491 unit. Untuk jenis mobil konvensional lainnya, produk dari pabrikan di Indonesia saat ini telah mengantongi TKDN di atas 80 persen dan ekosistem industrinya telah terbentuk dengan matang.
Pemerintah telah menetapkan roadmap TKDN yang ketat: wajib 40 persen pada 2026, naik menjadi 60 persen pada 2027, dan menyentuh 80 persen pada 2030. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, sebelumnya menegaskan bahwa poin krusial dalam pemicu kenaikan nilai TKDN tersebut adalah baterai sel, di samping produksi modul.
Rachmat berharap peningkatan target TKDN di masa depan dapat menyasar komponen inti mobil listrik secara lebih mendalam, khususnya pada baterai dan bahan bakunya. "Ke depan kami ingin banyak terlibat," ucapnya, seperti dikutip Antara, menandakan dorongan sektor swasta untuk tidak hanya menjadi pengumpul, tetapi juga pemain utama dalam rantai pasok lokal.
Analisis Redaksi
Pendorongan ini bukan sekadar retorika, melainkan strategi bertahan hidup bagi industri dalam negeri. Jika skema impor utuh terus dibiarkan, Indonesia hanya akan menjadi pasar, bukan produsen. Tiruan keberhasilan era 1970-an menjadi preseden yang solid: tanpa paksaan regulasi TKDN yang ketat, transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja di hulu产业链 tidak akan terjadi secara organik. Justru dengan batas minimal 80 persen, negara memaksa terjadinya integrasi industri.
Apa yang perlu diwaspadai adalah kecepatan supply chain lokal dalam merespons lonjakan permintaan komponen kritis, khususnya baterai sel. Target 80 persen pada 2030 cukup ambisius. Jika rantai pasok bahan baku baterai belum siap, harga jual di ritel bisa melonjak atau produksi tertunda. Logisnya, pemerintah harus memastikan insentif tidak hanya fokus pada perakitan akhir, tetapi juga pada manufaktur sel dan material dasarnya agar target tersebut realistis tercapai.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Bantah Keraguan, Yamaha GEAR ULTIMA Tuntaskan 2.740 Km Ekspedisi Lintas Alam Selebes

Kimi Antonelli Ukir Sejarah F1 2026: Gelar Juara Dunia Termuda di Balik Regimen Latihan Otot Leher 40 Kilogram

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai 2 November 2026, Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya
