KPK Sidang Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Beberkan Arahan Penempatan Staf Khusus Yaqut
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan adanya tekanan dalam mekanisme organisasi melalui usulan penempatan pejabat dari pihak luar lingkupnya. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Hilman untuk menjelaskan dinamika di balik penugasan Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2025-2026.
Proses seleksi jabatan itu, menurut kesaksian Hilman, tidak berjalan mulus di internal. Ia merasa asing dengan nama Rizky Fisa karena yang bersangkutan datang dari Direktorat Jenderal lain. "Mungkin konteksnya tidak begitu pak ya. Izin saya sampaikan, karena waktu itu Rizky Fisa dibawa dari direktorat jenderal yang lain. Saya tidak mengenal yang bersangkutan," tegas Hilman di ruang sidang. Awal mulanya, rencana penempatan itu sebenarnya dimaksudkan untuk Bidang Bina Umrah. Namun, Hilman menolak gagasan tersebut karena menilai situasi penyelenggaraan umrah tengah sangat pelik akibat dampak panjang pandemi Covid-19 pada tahun 2022, di mana puluhan ribu jemaah masih menghadapi kendala keberangkatan.
Pergulatan birokrasi ini melibatkan Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024. Jaksa mengkonfirmasi bahwa Isfah-lah yang membawa nama Rizky Fisa ke hadapan Hilman. "Untuk 2023, saya lupa ya. Mungkin pak Alex ya yang bawa nama itu ke saya," jawab Hilman. Jaksa kemudian mendalami persyaratan teknis posisi tersebut. Hilman menjawab singkat, "Secara teknis, hanya level Eselon III saja pak." Pertanyaan ini menjadi krusial karena menunjukkan bahwa pengangkatan pejabat di level eselon III seharusnya memiliki standar kompetensi yang lebih tinggi dibanding sekadar pengisian ruang kosong tanpa rekam jejak di lingkungan spesifik.
Atmosfer sidang memanas ketika Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menagih kepastian jawaban. Ia meminta Hilman untuk berhenti menggunakan istilah "mungkin" terkait inisiasi usulan tersebut. "Yang membawa dia (Rizky Fisa) itu siapa?" tanya hakim. Debat singkat terjadi di ruang sidang, memperlihatkan ketegangan antara saksi yang berusaha menjaga memori dengan hakim yang menuntut presisi fakta hukum. Di sisi lain, saksi kedua, mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, juga dihadirkan oleh jaksa untuk melengkapi berkas-berkas bukti yang mengarah pada keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini.
Kasus yang tengah diproses ini bukan sekadar soal satu orang pejabat, melainkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau setara Rp622 miliar. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Empat terdakwa kini duduk di bangkalan被告: Menteri Agama eks Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Isfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Dampak luasnya dirasakan oleh 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga turut diperkaya dari skema kuota tambahan tersebut.
Analisis Redaksi
Kesaksian Hilman Latief membuka celah kritis dalam anatomi birokrasi Kemenag, di mana garis komando formal sering kali dibelokkan oleh jaringan personal staf khusus menteri. Usulan "orang titipan" dari luar unit kerja, khususnya dari Staf Khusus Gus Alex, mengindikasikan adanya transaksionalitas dalam manajemen sumber daya manusia. Penolakan Hilman atas penempatan awal di bidang umrah yang sedang "pelik" justru menunjukkan adanya rasionalitas teknis, namun rasionalitas itu harus tunduk pada tekanan politik internal kementerian ketika nama tersebut akhirnya dipaksa masuk ke bidang Haji Khusus.
Dalam konteks hukum, perdebatan hakim mengenai penggunaan kata "mungkin" menegaskan betapa rapuhnya memori administratif dalam kasus korupsi kelas atas. Para terdakwa, mulai dari tingkat menteri hingga asosiasi, membentuk rantai pasok kepentingan yang saling mengunci. Fakta bahwa kerugian negara mencapai triliunan rupiah sementara mekanisme pengawasan internal dianggap lemah menunjukkan kebutuhan mendesak untuk reformasi tata kelola haji yang transparan. Publik perlu waspada bahwa penanganan kuota haji, yang seharusnya menjadi layanan ibadah, telah terjerumus dalam kalkulasi bisnis gelap yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

