Jokowi Buka Riwayat Sekolah Gibran, Sebut UTS Insearch Australia sebagai Program Pathway

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jokowi Buka Riwayat Sekolah Gibran, Sebut UTS Insearch Australia sebagai Program Pathway
BAGIKAN:

Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengurai jejak pendidikan putranya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, di tengah pusaran sengketa di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini bukan sekadar nostalgia, melainkan respons langsung terhadap gugatan yang mempertanyakan status ijazah anak sulung Jokowi tersebut. Di hadapan publik Solo, Kamis (24/9), Jokowi menegaskan bahwa riwayat akademik Gibran sudah jelas dan terstruktur.

Jokowi membeberkan detailnya: Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, ia pindah ke Orchid Park Secondary School di Singapura hingga jenjang O Level. Fakta ini merujuk pada kurikulum standar yang diakui, sebuah titik penting dalam narasi yang kini menjadi bahan uji hukum.

Narasi pendidikan lintas negara menjadi sorotan berikutnya. Jokowi menjelaskan bahwa Gibran mengikuti program di UTS Insearch di Australia sebelum masuk ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). “UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi. Istilah 'pathway' ini krusial karena mengacu pada program transisi atau pengantar menuju institusi pendidikan utama, bukan pengganti gelar sarjana.

Keputusan untuk tidak membantah atau membenarkan setiap detail secara hukum membuat situasi ini kompleks. Para pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan enam warga, mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran. Mereka beralasan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan harus dipenuhi saat pendaftaran. Petitum mereka menuntut pembatalan pelantikan Gibran sebagai wapres oleh MPR.

Jokowi menyerahkan seluruh proses ini ke ranah hukum. “Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya. Sikap ini menunjukkan bahwa eksekutif tidak akan campur tangan dalam yurisprudensi MK. Bagi publik, ini bukan lagi soal siapa putra siapa, melainkan tentang integritas regulasi pemilu dan interpretasi hukum terhadap syarat [kualifikasi pasangan calon](#). Jika MK memutuskan syarat tersebut ketat, presedennya akan mengubah peta politik calon pemimpin negara ke depan.

Analisis Redaksi

Perdebatan ini menyentuh jantung legitimasi pemerintahan. Ketika seorang mantan presiden secara terbuka memvalidasi riwayat pendidikan calon wapres sebagai 'pathway', ia sedang mencoba membangun defensif naratif. Namun, dalam hukum, narasi tidak selalu sama dengan fakta hukum. Jika UTS Insearch dianggap tidak setara dengan gelar sarjana sesuai undang-undang, maka posisi Gibran menjadi rawan. Ini bukan isu sepele, melainkan uji coba atas [ketatan tata kelola pemilu](#) di Indonesia.

Yang perlu diwaspadai adalah efek psikologis publik dari campur tangan politik di ranah yudisial. Meskipun Jokowi menyatakan menghormati proses hukum, keberadaannya di pusat perhatian justru memanas-mankan suhu politik. Langkah logis selanjutnya bergantung pada dalil hukum para pemohon. Apakah MK akan menerima argumentasi 'pathway' sebagai bentuk pemenuhan syarat, atau tetap pada kaku-kakuan teks UU? Putusan ini akan menjadi preseden abadi untuk setiap kontestasi pemimpin di masa depan.

Meow! Tanya Nesi!
😸