Polda Metro Jaya Dalami Pembubaran Diskusi Buku 'Memburu Muhammad' di Bogor

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Metro Jaya Dalami Pembubaran Diskusi Buku 'Memburu Muhammad' di Bogor
BAGIKAN:

Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami polemik viral seputar buku karya Feby Indriani berjudul Memburu Muhammad. Langkah ini diambil menyusul kabar pembubaran diskusi buku tersebut oleh kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Bogor, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa informasi mengenai insiden tersebut telah diterima dan segera ditindaklanjuti secara hukum.

Budi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan dua direktorat utama. Jika pelanggaran terjadi di ranah digital, Direktorat Siber akan mengambil alih. Namun, jika unsur kekerasan atau ancaman fisik terbukti ada dalam proses pembubaran acara, Ditreskrimum turut dilibatkan. "Ini baru kami dengar. Pastinya kalau ada informasi seperti itu kami mengucapkan terima kasih," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (24/9).

Menurut keterangan penulis melalui akun Threads miliknya, pihak ormas tidak hanya mempermasalahkan judul buku, tetapi juga sub-judul acara yang dirancang panitia. Ancaman bersifat serius; mereka menyatakan siap perang dan mengancam membawa 200 orang massa ke lokasi. Kondisi ini memicu kecemasan mendalam bagi pengelola perpustakaan sebagai penyedia tempat (venue) serta panitia penyelenggara terkait keamanan fasilitas dan kelancaran acara.

Selain isu pembubaran paksa, perdebatan publik semakin memanas akibat unggahan akun Instagram @iyuztagram. Akun tersebut mengaitkan buku Memburu Muhammad dengan karya lain berjudul Bukan Perawan Maria, menyebut keduanya sebagai bagian dari serial trilogi Islamisme Magis. Narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut mengklaim bahwa jika hal ini dibiarkan, akan muncul buku ketiga yang dianggap merusak dan bertujuan menista agama Islam.

Kombes Budi menekankan urgensi pendalaman ini untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan di tengah masyarakat. Ia mencatat bahwa isu-isu sensitif terkait suku, agama, dan ras menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Pendekatan preventif diperlukan agar dinamika kebebasan berpendapat tidak berujung pada konflik horizontal atau tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok warga.

Analisis Redaksi

Insiden di Bogor ini menyoroti ketegangan abadi antara hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan batasan norma sosial-agama di Indonesia. Pembubaran diskusi buku oleh ormas, meskipun dibungkus dalil perlindungan akidah, secara yuridis berpotensi melanggar Pasal 17 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE jika disertai ancaman fisik. Kepolisian kini berada di persimpangan: harus melindungi hak warga negara untuk berdiskusi sekaligus menjaga stabilitas keamanan dari provokasi massa.

Langkah Polda Metro Jaya untuk melibatkan Ditreskrimum menunjukkan keseriusan menangani aspek pidana dari ancaman "siap perang" dan mobilisasi 200 massa. Ini bukan sekadar sengketa literatur, melainkan potensi tindak pidana pengancaman dan gangguan ketertiban umum. Publik perlu waspada terhadap narasi polarisasi yang sering kali dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melegitimasi kekerasan atas nama agama, sementara penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap pelaku anarkisme maupun penyebar hoaks.

Meow! Tanya Nesi!
😸