Ombudsman Temukan Kamar Mewah di LP Cibinong, Minta Dibongkar Sebulan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan peralatan elektronik di dalam Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor. Penemuan ini terjadi saat inspeksi mendadak pada Rabu (23/9), di mana Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mendapati penghuni bangunan tersebut mengakui membayar untuk menempati ruangan istimewa itu.
Konfirmasi mengenai besaran biaya tidak berhasil diperoleh karena kehadiran petugas lapas yang tiba-tiba menghalangi proses wawancara di lokasi. "Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," ujar Syafrida sebagaimana dikutip dari Antara. Ia memperkirakan struktur bangunan mewah tersebut telah berdiri selama kurang lebih satu tahun atau lebih, meski pendalaman terkait waktu pembangunan dan pola penggunaan masih terus dilakukan oleh tim investigasi.
Insiden ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan ketat Ombudsman sepanjang 2026, setelah sebelumnya melakukan sidak pertama pada Juli 2026. Pada kedua kesempatan tersebut, Ombudsman mengaku kerap dilarang masuk untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ketegangan bahkan memuncak pada sidak kedua, ditandai dengan cekcok verbal hingga aksi saling dorong antara tim pengawas dan petugas keamanan lapas, menunjukkan resistensi internal terhadap transparansi pengawasan eksternal.
Merespons temuan pelanggaran HAM dan prosedur tersebut, Ombudsman menuntut pembongkaran total bangunan ilegal dalam kurun waktu satu bulan. Tindakan korektif ini akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai dasar evaluasi kinerja institusi pemasyarakatan setempat. Syafrida menegaskan bahwa perobohan adalah syarat mutlak sebelum Ombudsman kembali menggelar sidak dadakan, sembari menyusun lembar kajian komprehensif atas seluruh hasil temuan lapangan.
Selain aspek fisik, rencana restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong turut disiapkan guna memperbaiki tata kelola internal. Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah tersebut akan dikembalikan ke sel reguler sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah pengamanan juga diperketat dengan menutup dua akses pintu keluar belakang yang ditemukan terbuka lebar, sebuah celah keamanan serius yang berpotensi dimanfaatkan untuk pelarian narapidana.
Analisis Redaksi
Temuan kamar mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar kasus korupsi kecil-kecilan, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam manajemen pemasyarakatan nasional. Fakta bahwa Ombudsman mengalami hambatan fisik dan verbal saat mencoba mengakses area tertentu menunjukkan adanya jaringan perlindungan internal yang kuat di level pelaksana. Jika dibiarkan, normalisasi praktik jual-beli kenyamanan tahanan ini akan merusak prinsip keadilan retributif dan rehabilitatif yang menjadi fondasi UU Pemasyarakatan.
Pemenuhan tuntutan pembongkaran dalam sebulan menjadi ujian kredibilitas bagi Ditjenpas. Publik perlu waspada terhadap kemungkinan 'bongkar pasang' administratif tanpa perubahan budaya kerja substantif. Tanpa sanksi pidana tegas bagi oknum yang terlibat—baik sipir maupun napi pemberi suap—tindakan korektif berupa perombakan personel berisiko hanya menjadi kosmetika birokrasi. Pengawasan independen yang berkelanjutan harus dipertahankan agar integritas lembaga pemasyarakatan tidak terus terkikis oleh kepentingan ekonomi para narapidana kelas kakap.
